MINAHASA UTARA, kabarSBI.com – Dugaan izasah palsu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Shintia Gelly Rumumpe, terus bergulir.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection Noldy Awuy mempertanyakan kinerja Polres Minut terkait pengembangan kasus yang dilapor sejak tanggal 30 September 2019 silam.
“Sejak ada pergantian Kapolres Minut yang baru kepada ibu Grace Rahakbau, kasus ini seperti tidak ada kelanjutan,” ucap Awuy, kepada media.
Shintia Gelly Rumumpe sendiri diperkarakan ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, yang dimasukan Shintia Rumumpe dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019, karena diduga palsu.
Kasus itu telah dilaporkan kepada Polres Minut untuk diproses pidana, dengan bukti pelaporan nomor: STPL/666/IX/2019/SLT/Res.Minut, tanggal 30 September 2019.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setekah kami telusuri di sekolah itu, kami dapati ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama. Baik nomor induk dan penulisan, sangat berbeda jauh,” jelas Awuy.
Sementara itu, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau menepis bahwa kasus tersebut ‘diputihkan’ melainkan dalam proses perkembangan. Dikabarkan Kapolres telah menyerahkan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minut ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kapolres Minut Grace dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2019) mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada KPU Minut untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Shintia Rumumpe apakah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang bersangkutan akan menggunakan ijazah palsu atau tidak.
Shintia Rumumpe sendiri telah mendaftar ke Partai NasDem sebagai bakal calon Bupati Minut.
“Kalau memang dia (Shintia Rumumpe, red) mau maju dalam Pilkada, kami tidak mau jadi pemadam kebakaran. Silahkan KPU periksa berkasnya. Kalau dinyatakan real kami nyatakan real. Kalau KPU nyatakan itu ada kesalahan atau kepalsuan disana maka kami selidiki. Artinya, ada komunikasi yang baik antara kami dan KPU,” kata Grace kepada media.
Disinggung apakah pernyataan tersebut adalah upaya cuci tangan pihak Polres Minut sebagai upaya ‘pemutihan’ alias menutup berkas kasus tersebut, Grace Rahakbau membantah.
“Kasus itu masih ada, tapi kami akan tindaklanjuti ketika ada perkembangan,” tambah Grace. (rls/r/as)