Komunitas Masyarakat Peduli Desa Cicapar Geruduk Kantor Lembaga Keuangan

Headline, Daerah1163 Dilihat
Komunitas Masyarakat Peduli Desa Cicapar Geruduk Kantor Lembaga Keuangan 1
warga saat berbincang dengan perangkat Desa Cicapar, Kabupaten Ciamis. (dok)

CIAMIS, kabarSBI.com – Masyarakat kecil di pedesaan kerap kali menjadi sasaran empuk jeratan kredit dari lembaga jasa pembiayaan, hal itu mendorong empati warga yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Desa Cicapar, bergerak.

Mereka  bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Kecamatan Banjarsasari mendatangi kantor lembaga Keuangan dan Pembiayaan Amartha selaku penyalur kredit di Dusun Tegalsari RT 25 RW 04 Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Rabu 08/04/2020.

Munir, perwakilan Komunitas Masyarakat Peduli Desa Cicapar  menyatakan kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini bahkan dirasakan juga mayoritas penduduk di Indonesia.

“Untuk bertahan di hidup ditengah pandemi Covid-19 ini Pemerintah hadir mengulurkan tangannya melalui OJK secara khusus membantu masyarakat yang kesulitan masalah kredit dengan meluncurkan program restrukturisasi kredit sesuai Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan,” jelasnya.

Namun, kata dia, disayangkan restrukturisasi kredit ini sulit di akses oleh kalangan masyarakat kecil, bahkan masih banyak ditemukan Perusahaan/Lembaga Keuangan belum mengaplikasikannya di daerah. Akibatnya, sebut dia, masyarakat masih saja terbebani angsuran kredit sedangkan dari segi pemasukan/usaha beberapa minggu ini nyaris nihil karena kegiatan usaha yang terpaksa berhenti dan harus mentaati anjuran Pemerintah untuk dirumah saja.

Karenanya, dia bersama  bersama dengan sejumlah LSM GMBI tergerak mendampingi masyarakat dan mengawal kebijakan OJK tentang restrukturisasi kredit ini untuk dipatuhi dan segera diterapkan oleh Perusahaan/Lembaga Keuangan dalam hal ini Amartha untuk dapat menyesuaikan dari sisi kegiatan operasionalnya.

“Sudah sangat jelas dalam surat edaran yang dikeluarkan OJK, adanya restrukturisasi kredit, guna membantu meringankan beban masyarakat, telah beredar juga pidato Pak Jokowi bahwa Lembaga Keuangan/Pembiayaan di harapkan untuk tidak menagih kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini selama 1 tahun,” tandas Munir alias bureng.

Komunitas Masyarakat Peduli Desa Cicapar dan LSM GMBI secara tegas menyatakan sikap akan mengawal kebijakan Pemerintah yang dinilai Pro-rakyat ini.

Sementara itu, pihak Amartha hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan keterangannya.

Dilain pihak, Kepala Desa Cicapar Ihya Santoso membenarkan adanya surat edaran Bupati Nomor 443/44/huk/2020 tentang karantina lokal terbatas guna antisipaso penyebaran virus corona 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.

“Sehubungan itu kami telah menghimbau kepada pengelola lembaga keuangan untuk tidak melakukan pertemuan di wilayah desa cicapar.”

“Selain itu kami juga meminta agar lembaga keuangan menghentikan sementara dan tidak melakukan penagihan kepada para kreditur/nasabahnya di wilayah desa cicapar sebagai akibat pandemi global covid 19 yang berdampak serius pada sendi ekonomi masyarakat,” tegas Ihya Santoso.

(bono/r/as)