
JAKARTA, kabarSBI.com – Para ahli waris dari Alm. Nasim Bin Miun melalui kantor Advokat AKF. Bambang Setiawan & Rekan mengajukan keberatan dan mendesak Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB Pondasi dengan nomor/31.72.02.1002.05.014.K.1/1/-1.785.51/2020 Tertanggal 03/07/2020 atas nama PT.Sinar Grahamas Lestari (SGL).
Bambang Setiawan SH, Kuasa Ahli Waris Alm. Nasim Bin Miun mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapatkan kuasa dan memahami pokok-pokok permasalahan langsung melakukan laporan dan somasi terhadapt PT.SGL.
SGL saat ini, diinformasikan sedang melakukan pembangunan pondasi dengan tiang pancang yang rencananya untuk dijadikan sekolah Perguruan Tinggi, terletak di Jln. Yos Sudarso Kav.85, RT 09/011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
SGL sendiri diduga melakukan pelanggaran dalam pembangunan, yuridis maupun administrasi atas transaksi jual beli tanah melalui oknum dan bukan dengan ahli waris pemilik tanah yang sebenarnya. Atas dasar jual beli yang cacat secara hukum tersebut SGL diduga dengan penuh rekayasa menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04904, No.Induk Bidang 15607, Surat Ukur SU No. 00279/2011 melalui Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara/BPN Jakarta Utara pada tahun 2011.

“Merasa telah mengantongi HGB Nomor 04904 dari BPN Jakarta Utara SGL bermaksud mendirikan gedung sekolah dengan mengantongi IMB Pondasi yang diterbitkan PTSP DKI Jakarta pada tanggal 03/07/2020. Sementara SGL dalam kepemilikan tanah memperolehnya tidak melalui ahli waris yang benar,” ujar Bambang Setiawan, Senin, 31/8/2020.
Adapun, kata Bambang, alas hak sebagai dasar para ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanahnya adalah adanya Indonesische Verponding No.459,Tahun 1948 untuk Tanah sawah di Poelo Besar, Soerat Ketetapan Padjak Peralihan Girik No.32 Persil 16 , Kelas Desa II, seluas 1.378 Ha, terletak di RT 09/011, Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Dalam kenyataanya tanah tersebut memang belum pernah dijual belikan, dan hal ini sesuai dengan penjelasan Lurah Sunter Jaya Sahroni,SH.dalam jawaban surat yg dilayangkan ahli waris yang pada intinya setelah dilakukan pengecekan pada buku Letter C Kelurahan Sunter Jaya dapat diinformasikan bahwa Girik C.32 Persil 16 masih tercatat atas nama Nasim bin Miun. Namun kini dibangun pihak PT SGL hal inilah yg membuat ahli waris kaget.
“Kami telah melakukan somasi kepada SGL (PT.Sinar Grahamas Lestari). Kami juga telah mengajukan pemblokiran atas terbitnya HGB Nomor 04904 di BPN Jakarta Utara. Pemblokiran HGB kami lakukan setelah mulai dilakukan pembangunan pondasi dengan tiang pancang,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa terkait dengan keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan asas transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntable sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 bahwa publik berhak memperoleh informasi terkait dengan proses dan pengawasan dilapangan.
Pihaknya saat ini telah melayangkan surat pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan mulai dari Gubernur DKI sampai tingkat wilayah. Hal ini dilakukan agar dinas terkait dapat melakukan evaluasi atas penerbitan pondasi PT SGL yang tidak melibatkan masyarakat dan pengurus RT dan RW setempat.
Selain itu, kata Bambang, karena masih ada permasalahan hukum dengan ahli waris pemilik tanah. SGL dalam pembangunya tidak meminta persetujuan dari RT.009 dan RW.011 setempat dan belum memiliki AMDAL/UKL UPL.
“Kami mendesak Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta membatalkan izin pondasi dan merekomendasikan bidang Pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta selaku pengawas dilapangan untuk segera menyetopnya. Karena terindikasi banyak dilakukan pelanggaran dilapangan diantaranya tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat dan izin dari pengurus RT.009 dan RW.011,” tegasnya.
Ia mengungkapkan apa yang dilakukan PT SGL merupakan bentuk pelanggaran hukum dan sangat merugikan pihak ahli waris.
“Perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT.Sinar Grahamas Lestari adalah bentuk pelanggaran hukum baik secara Pidana maupun Perdata karena klien kami ahli waris Nasim Bin Miun tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikan tanah aquo kepada PT.Sinar Grahamas Lestari,” pungkas Bambang, SH.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, belum dapat menjawab/memberikan keterangan terkait pihaknya mendapat surat pengaduan masyarakat.
“Suratnya akan kami cek terlebih dahulu, seperti apa pengaduannya nanti kami laporkan pada kepala dinas agar dapat rekomendasi. Nanti kepala dinas yang akan menjawab,” kata petugas pengaduan dan laporan masyarakat Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada wartawan, Senin, 31/8/2020.
Sebelumnya, Ketua RW 09 Kelurahan Sunter Jaya, H.Zen membenarkan terkait kegiatan pembangunan PT SGL tidak melakukan persetujuan warga dan pengurus RT dan RW. Ia juga menyebutkan kepemilikan tanah PT SGL kini mendapat gugatan dari ahli waris.
“Kalau membangun setidaknya harus ada persetujuan warga setempat karena ini untuk gedung dengan ketingan 8 lantai. Membangun rumah kost aja harus ada persetujuan warga kanan kiri depan belakang dan pengurus. Apalagi ini, perlu ada amdal juga,” jelas Ketua RW 11 Sunter Jaya.
Sementara itu, pihak PT Sinar Grahamas Lestari/SGL saat di konfirmasi wartawan terkait kegiatan pembangunan dan status tanah kepemilikannya, SGL tidak mau memberikan keteranganya.
Petugas security SGL kepada wartawan menyampaikan managemen SGL sedang melakukan meeting dan minta lain waktu datang kembali.
“Pesan bapak saya catat, nanti saya sampaikan pada Pak H. Nasir yang menangani urusan ini,” ucap Hamim Tohir, chef security kawasan. (r/as)




