oleh

Kesbangpol Jakut, Yunus Burhan: Parpol Peserta Pemilu Agar Mentaati Aturan dan Tidak Sembarang Pasang APK

Kesbangpol Jakut, Yunus Burhan: Parpol Peserta Pemilu Agar Mentaati Aturan dan Tidak Sembarang Pasang APK 1
Petugas bersihkan APK membahayakan di Jakarta Utara. (dok/bj)

JAKARTA, kabarSBI.com – Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasuban Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, Yunus Burhan menghimbau parpol peserta Pemilu agar mentaati semua peraturan KPU.

Seperti, kata dia, larangan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye, red) di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.

Selain itu, APK dilarang atau dipasang dengan mengakibatkan kerusak fasilitas publik, seperti pohon, taman dan lain sebagainya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan jalannya kampanye, agar tidak berbelok dari aturan yang berlaku,” ucap Yunus, dalam satu kesempatan, di Jakarta Utara, Senin, 22/1/2024.

Sebelumnya, Yunus mengungkapkan sebanyak 784 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang terpasang di atas Flyover Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, telah dirapikan. APK dilokasi tersebut dianggap tidak pada tempat semestinya dan membahayakan warga atau pengguna jalan.

“Yang bertindak dan menertibkan langsung dari pihak Bawaslu dan perwakilan parpol terkait, kami monitoring. Meski demikian, perapian dan penertiban APK Pemilu ini merupakan kesepakatan bersama dalam rangka menciptakan Pemilu tertib, aman dan damai,” jelas Yunus.
(amin/r/as)

Kabar Terbaru