JAKARTA, kabarSBI.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober tahun 2019, ia langsung tancap gas dalam program kerja 60 hari. Hasilnya berbagai kebijkan ditetapkan termasuk melakukan penangkapan terhadap buronan.
Berikut rangkaian hasil kepemimpinan ST Burhanuddin dalam waktu kurang dari 60 hari, seperti di rilis laman resmi kejagung.
15 November tahun 2019 penangkapan buronan terpidana Tipikor atas nama kokos Jiang (Tabur 31.1) dan penyetoran uang pengganti ke kas Negara sebesar Rp.477.359.539.000.
18 November crash program peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan hukum Pengacara Negara serta Pelatihan Teknis Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan kontrak dan litigasi dalam dan luar negeri
19 November 2019 Penerbitan Pedoman Tuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perpajakan.
20 November 2019 penangkapan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding buron sejak 2014 di bandara internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
21 November 2019 pengisian dan pelantikan pejabat eselon 1 Kejaksaan RI serta rapat konsolidasi seluruh Jaksa yang dikaryakan pada instansi lain.
22 November 2019 pembubaran TP4 serta penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Pengamanan Pembangunan Strategis.
28 November 2019 penerbitan dan pelaksanaan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana umum.
29 November 2019 Lelang barang rampasan kapal Eboni Rp. 424.423.650.00 siap disetor ke kas negara
2 Desember 2019 Tim PAM SDO Kejaksaan Agung RI mengamankan 2 orang oknum Jaksa dan 1 orang swasta yang diduga melakukan pemerasan terhadap saudara MY yang kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Tipikor di Kejati DKI Jakarta.
3 Desember 2019 penerapan kerja tentang manajemen karir pegawai serta pemutahiran kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan dilingkungan Kejaksaan RI. (rik/r/as)