Isu Perpanjangan SHP Indocement Dipertanyakan, Desa Cikeusal Nyatakan Belum Pernah Dilibatkan

Daerah, Hukum, Nasional, Sosial665 Dilihat

Isu Perpanjangan SHP Indocement Dipertanyakan, Desa Cikeusal Nyatakan Belum Pernah Dilibatkan 1CIREBON, kabarSBI.com – Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus, selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan pemerintah desa. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini Desa Cikeusal belum pernah menerima surat permohonan, komunikasi resmi, maupun bentuk koordinasi apa pun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar seolah-olah proses perpanjangan telah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif serta pelanggaran asas legalitas.

Sementara itu, Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menegaskan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi apabila pihak Indocement bermaksud mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun, tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Ia menambahkan bahwa prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), turut mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikategorikan cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.

Di akhir keterangannya, Saeful Yunus, S.E., M.M., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi untuk ikut mengawal kebenaran informasi ini. Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, serta ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Ia menutup dengan pernyataan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak pemerintahan desa merupakan bagian mutlak dari penegakan hukum yang berkeadilan. (TIM/red)