KUNINGAN, kabarSBI.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dengan mempertegas posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara melalui penguatan asas diferensiasi fungsional, 3 Januari 2026.
Dalam KUHAP terbaru, penuntut umum tidak lagi diposisikan sekadar sebagai penerima hasil penyidikan. Jaksa kini berperan sebagai pengendali kualitas (quality control) yang bertanggung jawab menilai kelengkapan formil dan materiil perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Peran ini menempatkan jaksa sebagai aktor kunci dalam menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penguatan kewenangan tersebut diikuti dengan peningkatan akuntabilitas personal. Jaksa peneliti yang menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) bertanggung jawab secara langsung atas keabsahan prosedur dan konstruksi hukum perkara. Kekalahan dalam praperadilan akibat kelalaian prosedural tidak lagi dipandang sebagai kesalahan sistem semata, melainkan dapat berdampak pada penilaian etik dan profesional jaksa yang bersangkutan.
KUHAP 2025 juga menutup praktik pengembalian berkas perkara tanpa kepastian atau yang dikenal dengan istilah “P-19 abadi”. Undang-undang ini mengatur mekanisme gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai kelengkapan berkas. Mekanisme tersebut dibatasi waktu dan diarahkan untuk mencegah berlarut-larutnya proses hukum.
Setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik, kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara berada sepenuhnya pada jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UU No.20 Tahun 2025. Ketentuan ini menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum, di mana kinerja jaksa diukur dari ketepatan dan kecepatan dalam memutus arah perkara, bukan dari frekuensi pengembalian berkas.
Dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, asas dominus litis kembali ditegaskan. Jaksa diwajibkan terlibat sejak tahap awal penyidikan melalui koordinasi yang dilakukan sebelum dan sesudah berkas dikirimkan oleh penyidik. Seluruh proses koordinasi tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk kontrol dan pertanggungjawaban.
Namun demikian, tidak dimuatnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam KUHAP 2025 memunculkan sejumlah catatan kritis. Padahal, konsep HPP sebelumnya digagas sebagai mekanisme pengawasan yudisial sejak awal proses pidana. Dalam praktik yang berjalan selama ini, praperadilan masih dinilai bersifat formalistik, sebagaimana pernah disoroti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sementara itu, Agung Sulistio, selaku Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarSBI.com), menyoroti pentingnya implementasi KUHAP baru secara berintegritas. Ia berharap penguatan kewenangan jaksa benar-benar digunakan untuk menghadirkan keadilan substantif.
“KUHAP sudah memberikan kewenangan besar kepada jaksa. Harapannya, kewenangan ini dijalankan secara profesional dan tidak disalahgunakan, terutama agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil,” ujarnya.
BAMBANG LISTI LAW FIRM menilai, penguatan posisi jaksa sebagai pengendali penanganan perkara merupakan langkah normatif yang sah dan konstitusional. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif, dan sejalan dengan prinsip due process of law, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang serta tetap menjamin perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.
(red)




