CILACAP, kabarSBI.com – Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap secara resmi memenuhi panggilan AKP Dwi selaku Kanit Reskrim Polresta Cilacap untuk menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 Oktober 2025 dan 2 Februari 2026. Penyerahan SP2HP tersebut menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diajukan pada 17 Oktober 2025 telah memasuki tahap tindak lanjut penyidikan. Kehadiran pelapor merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum secara konstitusional dan akuntabel, Pada Senin, 2 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Sdr. B S, yang berimplikasi langsung terhadap legalitas dan tata kelola Yayasan Pembudi Darma Cilacap. Dugaan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas dokumen yang memiliki konsekuensi hukum terhadap struktur organisasi, kewenangan, serta hak dan kewajiban keperdataan yayasan.
Dalam SP2HP tertanggal 22 Oktober 2025, penyidik menyampaikan bahwa laporan telah diregistrasi dan dilakukan langkah awal berupa pengumpulan bahan keterangan serta penelitian dokumen. Sementara itu, SP2HP tertanggal 2 Februari 2026 memuat rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi-saksi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta pendalaman unsur-unsur pidana guna memastikan terpenuhinya konstruksi hukum secara formil dan materiil.
Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun terhadap setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan tidak dipalsukan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemalsuan dokumen adalah tindak pidana serius yang mengancam kepastian hukum.
Apabila dokumen yang dimaksud termasuk akta otentik atau dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian khusus, maka ketentuan Pasal 264 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat. Lebih jauh, dalam konteks yayasan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara tegas mengatur keabsahan pendirian, perubahan anggaran dasar, serta kewenangan organ yayasan yang harus didasarkan pada dokumen sah dan autentik.
Penyampaian SP2HP kepada pelapor merupakan implementasi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Hal ini menjadi indikator bahwa proses hukum berjalan dalam koridor due process of law.
Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, demi menjaga integritas lembaga dan menegakkan supremasi hukum. Ia berharap Polresta Cilacap bertindak profesional, objektif, dan tanpa intervensi, sehingga perkara dugaan pemalsuan dokumen ini dapat diselesaikan secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
(as/red)




