KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Proyek Outsourcing

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Proyek Outsourcing 1JAKARTA, kabarSBI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, Rabu, 4 Maret 2026.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berlangsung pada 2 hingga 3 Maret 2026 di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan beberapa orang yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menduga adanya pengondisian proyek agar perusahaan tertentu bisa memenangkan pekerjaan dari pemerintah daerah. Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga bupati sehingga memunculkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam penyediaan jasa tenaga kerja dan diduga mendapatkan sejumlah proyek dari beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sekitar 11 orang yang terdiri dari pejabat daerah, pihak swasta serta orang dekat bupati. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam sebelum penetapan tersangka diumumkan.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp5,5 miliar terkait proyek tersebut. Hingga kini KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah tersebut.

 

(as/red)