KUNINGAN, kabarSBI.com – Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan kemitraan, yayasan ini turut aktif mendukung program pemerintah dalam penguatan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik, santri, dan ibu hamil.
Dalam bidang pendidikan, yayasan menyelenggarakan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Di sektor sosial, yayasan juga mengembangkan program sekolah gratis. Sementara itu, dalam aspek kemitraan, Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad berperan aktif sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Badan Gizi Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pelaksanaannya, BGN melibatkan yayasan dengan sejumlah persyaratan, antara lain memiliki legalitas lengkap seperti akta pendirian, NIB, NPWP, serta struktur organisasi resmi yang mencakup pembina, pengurus, dan pengawas.
Selain itu, yayasan diwajibkan berorientasi pada tujuan sosial (non-profit), memiliki rencana berkelanjutan, serta mematuhi pedoman yang ditetapkan BGN. Secara operasional, yayasan bertanggung jawab dalam pengelolaan dapur, penyediaan makanan sesuai standar gizi, menjaga keamanan pangan dan sanitasi, serta menyusun laporan administrasi dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah secara akuntabel.
Pembina Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad, Jaelani, S.Pd., menyatakan bahwa keterlibatan individu berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam yayasan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang tetap menjunjung tinggi regulasi kepegawaian. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat berkomitmen tidak melanggar jam kerja, tidak menggunakan fasilitas negara, serta tidak menerima imbalan finansial dari anggaran negara yang dialokasikan untuk program tersebut.
Untuk menjaga integritas pelaksanaan program, yayasan menerapkan prinsip pemisahan wewenang dan transparansi finansial. Pengurus yang berstatus ASN tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan program MBG. Selain itu, pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka melalui sistem audit yang melibatkan kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, serta perwakilan yayasan, dan dilaporkan secara berkala kepada Badan Gizi Nasional.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif strategis nasional dalam upaya menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad menyatakan komitmennya untuk menjadi mitra pemerintah yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
(as/red)




