APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Suro Muncar 2023–2024, Warga Soroti Proyek Tak Seimbang Anggaran

APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Suro Muncar 2023–2024, Warga Soroti Proyek Tak Seimbang Anggaran 1KEPAHIANG, kabarSBI.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan terhadap hasil pembangunan dan pengadaan fasilitas desa yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pada tahun 2023 hingga 2024. Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan. (Selasa, 21/04/2026).

APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Suro Muncar 2023–2024, Warga Soroti Proyek Tak Seimbang Anggaran 2Berdasarkan penelusuran serta keterangan dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa diduga bermasalah, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun transparansi penggunaan anggaran. Sorotan utama tertuju pada pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU), pembangunan jalan usaha tani, serta program ketahanan pangan yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Suro Muncar 2023–2024, Warga Soroti Proyek Tak Seimbang Anggaran 3Pada tahun anggaran 2023, beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pengadaan PJU sebesar Rp306.580.000, pembangunan jalan usaha tani Rp211.260.000, program ketahanan pangan Rp155.523.800, pemberdayaan perempuan Rp20.130.000, serta pengembangan perpustakaan taman bacaan desa Rp28.498.560. Sementara itu, pada tahun 2024, alokasi anggaran kembali digelontorkan untuk program serupa, seperti energi alternatif PJU Rp178.150.000, ketahanan pangan Rp157.439.100, pembangunan jalan lingkungan permukiman Rp183.590.173, perpustakaan desa Rp19.700.000, serta peningkatan kapasitas kepala desa Rp21.100.000.

Kecurigaan publik menguat seiring ditemukannya dugaan kejanggalan antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan. Sejumlah warga menilai kualitas pembangunan, khususnya pada proyek jalan dan pengadaan lampu jalan, tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dikucurkan. “Kalau dilihat dari hasilnya, tidak masuk akal dengan anggaran sebesar itu. Kami minta ini diperiksa,” ungkap salah seorang warga.

Merespons kondisi tersebut, tim investigasi menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Langkah ini diambil guna memastikan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Secara hukum, pengelolaan Dana Desa seharusnya berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti terdapat unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Tim investigasi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini tanpa tebang pilih, sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Suro Muncar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah publik.

 

(tim/red)