SEMARANG, kabarSBI.com – Organisasi GMOCT menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, wilayah hukum Polsek Pedurungan, Kota Semarang, pada 9 Maret 2026. GMOCT menilai informasi yang beredar di masyarakat belum menggambarkan fakta secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut GMOCT, saat kejadian berlangsung, NS, FS, dan P sedang berada di lokasi untuk mencuci mobil dan sepeda motor. Ketiganya disebut tidak melakukan tindakan yang mengganggu pihak lain maupun memulai keributan. Organisasi tersebut menyatakan ketiga orang tersebut berada di lokasi secara pasif dan tidak memiliki niat melakukan tindakan kekerasan.
GMOCT mengklaim bahwa pihak pelapor yang terdiri dari tiga orang, termasuk MS, justru datang ke lokasi dan lebih dahulu melakukan tindakan yang memicu terjadinya keributan. Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun organisasi tersebut, rombongan pelapor disebut mendatangi lokasi tempat NS dan rekan-rekannya berada sebelum terjadi kontak fisik di antara kedua belah pihak.
Terkait penerapan pasal pengeroyokan, GMOCT menilai unsur tersebut tidak terpenuhi karena jumlah orang dari kedua kelompok sama-sama tiga orang. Organisasi itu berpendapat bahwa apabila terjadi perkelahian, tindakan yang dilakukan NS dan rekannya merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan yang lebih dahulu dilakukan pihak lawan. Selain itu, GMOCT juga membantah tuduhan bahwa P melakukan pitingan leher, dan menyebut yang bersangkutan justru berupaya melerai pertikaian agar tidak semakin meluas.
GMOCT juga menyoroti kondisi korban yang disebut hanya mengalami luka memar ringan tanpa adanya luka berat, cacat tetap, maupun ancaman terhadap nyawa. Berdasarkan penilaian mereka, kondisi tersebut lebih dekat pada kategori penganiayaan ringan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa fakta medis dan kronologi kejadian perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.
Menyikapi penahanan NS, GMOCT menilai langkah tersebut tidak tepat dan meminta aparat penegak hukum meninjau kembali status penahanan yang telah dilakukan. Organisasi itu mendesak agar informasi yang beredar diluruskan, penanganan perkara dilakukan secara objektif, serta proses hukum berjalan berdasarkan fakta lapangan dan keterangan seluruh pihak yang terlibat. GMOCT menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
(tim/red)




