Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik, Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik, Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  1SERANG, kabarSBI.com – Seorang perempuan bernama Emie (43), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana melaporkan suami sahnya yang berinisial Arsya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, serta keterlibatan dalam aktivitas judi online yang menurutnya telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial.

Menurut keterangan Emie, perubahan perilaku suaminya mulai terlihat setelah Arsya dipercaya memegang jabatan di bidang keuangan pada perusahaan PT Mekaleksi Surya Pratama. Emie menilai sejak saat itu sikap dan pola hidup suaminya berubah secara signifikan dibandingkan sebelumnya.

Dalam pengaduannya, Emie menduga Arsya terlibat hubungan khusus dengan seorang perempuan bernama Mutiara Zahra. Ia juga menduga suaminya terlibat dalam aktivitas judi online. Dugaan tersebut, kata Emie, didasarkan pada sejumlah informasi dan bukti yang telah dikumpulkannya selama beberapa waktu terakhir.

Emie mengaku memiliki salinan percakapan melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah foto yang menurutnya dapat memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Selain itu, ia juga menuduh Arsya bersama perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya telah menyebarkan informasi yang tidak benar sehingga mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya di lingkungan sekitar.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, Emie mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Ia menyatakan pernah meminta klarifikasi kepada suaminya serta menghubungi pihak perusahaan tempat Arsya bekerja. Namun, menurutnya, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil karena hubungan komunikasi dengan suaminya justru terputus.

Karena tidak menemukan titik penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, Emie menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Ia berharap pihak yang nantinya dilaporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arsya, Mutiara Zahra, maupun manajemen PT Mekaleksi Surya Pratama belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

 

(tim/red)