Kejagung Tetapkan LMI sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Program MBG di BGN

Kejagung Tetapkan LMI sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Program MBG di BGN 1JAKARTA, kabarSBI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, status tersangka ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup. LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam penyidikan, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray (ompreng) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga terdapat mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan tersebut.

Kejagung menyebut LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan. Penyidik juga menduga terdapat fee yang dikaitkan dengan proses persetujuan pengadaan tersebut.

Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat LMI dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN bertambah menjadi tujuh orang. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak LMI maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

(tim/red)