CIAMIS, kabarSBI.com — Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SMK Informatika Al-Ihya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyusul adanya nama seorang siswa yang disebut masih tercatat dalam sistem pendidikan hingga akhirnya dinyatakan lulus pada 2023.
Persoalannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa berinisial RND (20) tersebut diketahui sudah tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sejak sekitar tahun 2020.
Ironisnya, ketika RND hendak melanjutkan pendidikan melalui jalur Paket C/PKBM atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di wilayah Banjarsari karena merasa belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMK, dirinya justru disebut mengalami kendala.
RND mendapat informasi bahwa dirinya telah tercatat lulus dari sekolah asalnya. Bahkan, status tersebut disebut dapat diketahui melalui data pendidikan yang menjadi dasar verifikasi administrasi.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang siswa yang menurut informasi sudah tidak mengikuti proses pembelajaran sejak 2020 kemudian tercatat aktif dan dinyatakan lulus pada 2023?
Sekolah Akui Nama Siswa Tercatat
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari pada Rabu, 2 September 2026 pagi.
Pihak sekolah menerima kedatangan awak media. Namun, kepala sekolah tidak dapat ditemui karena disebut sedang memberikan sambutan dalam kegiatan Maulid Nabi di lingkungan sekolah.
Awak media kemudian ditemui salah seorang pengurus yayasan yang mengaku bernama Sakti. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah memang telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut.
“Betul, anak tersebut tercatat sebagai siswa pada tahun 2020. Dengan adanya laporan ini, saya sudah menerima informasinya beberapa hari ke belakang dan kami akan mencoba meminta solusi kepada pengawas untuk penyelesaiannya,” ujar Sakti.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan administrasi sekolah masih dalam proses pembenahan lantaran telah terjadi beberapa kali pergantian kepala sekolah.
“Karena kepala sekolah di sini sudah beberapa kali berganti dan administrasi yang belum beres, sehingga kami harus membenahinya dan berkoordinasi dengan pengawas,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rekam administrasi dan status akademik siswa yang bersangkutan, termasuk bagaimana proses pencatatan hingga akhirnya siswa tersebut dinyatakan lulus.
KCD Pendidikan Wilayah XIII Diminta Turun Tangan
Persoalan ini kemudian coba dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
KCD Pendidikan Wilayah XIII saat ini dijabat oleh Dwi Yanti Estriningrum.
Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan WhatsApp. Setelah pesan dikirim, pihak KCD sempat membalas salam. Namun, ketika awak media mencoba melakukan komunikasi melalui sambungan telepon, panggilan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari KCD Pendidikan Wilayah XIII mengenai dugaan ketidaksesuaian data siswa tersebut.
Jangan Sampai Data Administrasi Mengalahkan Fakta Pendidikan
Dugaan ini tentu tidak boleh berhenti sebatas persoalan administrasi internal sekolah.
Jika benar terdapat perbedaan antara fakta keberadaan siswa, proses pembelajaran, status keaktifan, nilai akademik, hingga status kelulusan, maka persoalannya perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh data tersebut memang tercatat berdasarkan proses pendidikan yang sebenarnya atau terdapat kekeliruan administrasi yang kemudian berdampak terhadap status pendidikan seorang siswa.
Terlebih, data peserta didik memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek administrasi pendidikan dan kebijakan pemerintah, termasuk pendataan satuan pendidikan serta berbagai bentuk dukungan pembiayaan pendidikan.
Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya dibuktikan melalui asumsi, melainkan melalui audit dan verifikasi terhadap dokumen serta sistem data pendidikan yang relevan.
Potensi Persoalan Hukum Perlu Diverifikasi
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dokumen yang sengaja dibuat tidak sesuai fakta, termasuk dokumen akademik atau administrasi yang digunakan seolah-olah benar, maka aspek hukum tentu perlu dikaji oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pemalsuan surat, Pasal 263 KUHP mengatur mengenai pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat serta penggunaan surat palsu dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah benar, dengan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Namun demikian, pencantuman ketentuan hukum ini bukan berarti menuduh pihak sekolah telah melakukan pemalsuan. Ada tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.
Nasib Siswa Jangan Menjadi Korban Administrasi
Di balik polemik data tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih penting, yakni nasib RND sebagai peserta didik.
Jika benar yang bersangkutan merasa belum menyelesaikan pendidikan, tetapi dalam sistem justru tercatat telah lulus, maka status tersebut berpotensi menjadi persoalan serius ketika ia hendak melanjutkan pendidikan melalui jalur Paket C maupun pendidikan lainnya.
Jangan sampai kesalahan pencatatan administrasi yang seharusnya dapat dibenahi justru menjadi penghalang bagi seorang warga negara untuk memperoleh haknya atas pendidikan.
Atas persoalan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD Wilayah XIII, pengawas sekolah, serta pihak terkait perlu segera melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup riwayat peserta didik, status keaktifan, presensi, nilai, proses kenaikan kelas, dokumen kelulusan, serta kesesuaian data yang tercatat dalam sistem pendidikan dengan kondisi faktual siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari belum memberikan keterangan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan ketidaksesuaian status pendidikan RND.
KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK Informatika Al-Ihya, yayasan, KCD Pendidikan Wilayah XIII, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
(tim/red)




