Pertama Kali dalam Sejarah, Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Kuningan Digugat, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara

Pertama Kali dalam Sejarah, Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Kuningan Digugat, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Kng yang melibatkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan sebagai Tergugat, dan Bupati Kabupaten Kuningan sebagai Turut Tergugat, kini telah berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kuningan.

Proses mediasi telah ditempuh sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Namun, pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menghadiri proses mediasi secara langsung. Kehadiran Tergugat dan Turut Tergugat dalam mediasi hanya satu kali dalam proses kaukus melalui Zoom Meeting dan tidak pernah memberikan alasan yang Sah berdasarkan pasal 6 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan para pihak berkewajiban menempuh mediasi dengan itikad baik. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim menyatakan apabila dalam proses mediasi terbukti mangkir sebanyak 3 kali untuk hadir secara langsung, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan itikad tidak baik.

Pengadilan Negeri Kuningan Sebagai bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diharapkan menjalankan tugasnya secara professional tidak ada intervensi, ataupun atensi dengan berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta harus menjunjung tinggi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan asas Equality Before the Law berdasarkan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, Pengadilan Negeri Kuningan harus tetap independent, berdiri sendiri dan tidak berada di bawah pengaruh kepentingan ataupun tekanan pihak mana pun.

Berlanjutnya perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara menjadi bagian penting dalam proses pencarian keadilan. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.

Proses peradilan yang adil merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, integritas dan independensi Majelis Hakim harus senantiasa dijaga agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.

Keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan secara objektif, independen, dan setara bagi setiap orang.

 

(tim/red)