GETAH PINUS ILEGAL DISERAHKAN KE KEJARI, AGUNG SULISTIO: BONGKAR PENADAH, JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN!

GETAH PINUS ILEGAL DISERAHKAN KE KEJARI, AGUNG SULISTIO: BONGKAR PENADAH, JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN! 1PEKALONGAN, KabarSBI.com – Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan apresiasi terhadap langkah Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur yang menyerahkan barang bukti berupa getah pinus hasil dugaan pengambilan secara ilegal (illegal tapping) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan pada 4 November 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset kehutanan negara sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap praktik pemanfaatan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.

GETAH PINUS ILEGAL DISERAHKAN KE KEJARI, AGUNG SULISTIO: BONGKAR PENADAH, JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN! 2

Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Toto Suwaranto, hadir secara langsung menyerahkan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekalongan yang diterima oleh Setya Budi K. Penyerahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara sekaligus menunjukkan adanya koordinasi antara Perhutani dan aparat penegak hukum. Menurut Agung, langkah konkret seperti ini patut diapresiasi karena pengawasan kawasan hutan tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus dibarengi tindakan nyata dan proses hukum yang transparan.

 

Agung menegaskan, praktik illegal tapping tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Pengambilan getah pinus tanpa hak dan tanpa mekanisme resmi berpotensi mengganggu tata kelola pemanfaatan hasil hutan, menimbulkan kerugian, serta merusak sistem penyadapan yang telah diatur secara legal. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Perhutani KPH Pekalongan Timur yang telah mengambil langkah nyata dengan menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kawasan hutan dan mendukung penegakan hukum. Namun, kami berharap proses ini tidak berhenti pada penyerahan barang bukti atau hanya menyasar pelaku penyadapan di lapangan. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri siapa yang membeli, menampung, mendistribusikan, hingga pihak yang diduga membiayai atau mengendalikan aktivitas tersebut. Jangan sampai pelaku lapangan diproses, sementara pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal justru tidak tersentuh hukum,” tegas Agung Sulistio.

 

Lebih lanjut, Agung mendorong Kejaksaan Negeri Pekalongan agar menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik pengepul, penadah, penampung maupun pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, seluruhnya harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, sehingga tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap kemungkinan adanya jaringan di balik praktik pengambilan hasil hutan secara ilegal.

 

Di sisi lain, Agung meminta Perhutani terus memperkuat pengawasan kawasan hutan, meningkatkan sistem pengamanan, serta memastikan seluruh aktivitas penyadapan dan distribusi getah pinus berjalan sesuai prosedur. Evaluasi terhadap pengawasan lapangan juga penting dilakukan agar celah terjadinya praktik ilegal dapat dicegah sejak dini. Sinergi Perhutani, Kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus diperkuat demi menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa apresiasi terhadap Perhutani harus menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga sumber daya hutan. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan kekayaan negara yang harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang. “Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang benar, transparan, dan berkeadilan. Jangan biarkan praktik pengambilan hasil hutan secara ilegal terus berlangsung. Usut sampai ke rantai penampungan dan distribusinya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

 

AGUNG SULISTIO

Ketua II DPP LPK-RI

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com)

Ketua Umum GMOCT