Abaikan Hak Warga, Kepala Desa Tegal Melati Diduga Hambat Surat Kematian dan Ahli Waris, Langgar UU Pelayanan Publik

Abaikan Hak Warga, Kepala Desa Tegal Melati Diduga Hambat Surat Kematian dan Ahli Waris, Langgar UU Pelayanan Publik 1PEMALANG, kabarSBI.com – Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyoroti keras dugaan buruknya pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Tegal Melati berinisial K, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Sorotan tersebut terkait keluhan warga yang mengaku dipersulit dalam pengurusan tanda tangan kepala desa untuk surat kematian dan surat keterangan ahli waris, yang merupakan hak administratif mendasar masyarakat, Pada Rabu, 21 Januari 2026.

Keluhan tersebut datang dari seorang ibu berinisial S, warga Desa Tegal Melati, yang baru saja ditinggalkan suaminya meninggal dunia. Dalam kondisi berduka, S mengaku justru harus menghadapi hambatan birokrasi ketika mengurus dokumen kematian dan keterangan ahli waris yang membutuhkan tanda tangan kepala desa. Merasa tidak mendapatkan kepastian pelayanan, S kemudian menyampaikan pengaduan langsung kepada Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Kabarsbi.com.

Agung Sulistio menilai, kejadian ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut hak hukum warga negara. Surat kematian dan keterangan ahli waris memiliki konsekuensi hukum yang luas, mulai dari pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pencairan dana pensiun, klaim asuransi, hingga penetapan hak waris. Ketika pelayanan tersebut dipersulit, negara dinilai gagal hadir melindungi warganya.

Secara yuridis, dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif. Kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk melayani masyarakat tanpa penundaan yang tidak beralasan dan tanpa memperlihatkan sikap sewenang-wenang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan bahwa kepala desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat desa serta menjalankan pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Apabila benar terdapat unsur kesengajaan dalam mempersulit pelayanan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar kewajiban jabatan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agung Sulistio menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukanlah alat kekuasaan, melainkan amanah rakyat. Dalam situasi duka seperti yang dialami ibu S, seharusnya pemerintah desa hadir memberikan kemudahan dan empati, bukan justru menambah beban psikologis dan administratif warga. Pelayanan publik yang buruk dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.

Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan mempersulit atau menunda pelayanan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. Atas dasar itu, Agung Sulistio mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, inspektorat daerah, serta lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh guna memastikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tegaknya prinsip pelayanan publik yang berkeadilan di tingkat desa.

 

(as/red)