BENGKULU, kabarSBI.com – Adanya Surat Perintah Tugas (SPT) ganda yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk juru parkir menimbulkan potensi konflik serius, terutama karena adanya dugaan maladministrasi.
(21/9/2024).
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LSM LP K-P-K) mengindikasikan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas kesalahan administratif biasa, tetapi bisa berpotensi menciptakan konflik yang lebih besar di tingkat masyarakat dan instansi pemerintah.
Permasalahan ini mencuat ke publik setelah terbitnya berita ” Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Terbitkan SPT Juru Parkir Ganda, Berpotensi Memicu Konflik,”(20/9/24).
Salah satu pemilik SPT ganda dengan inisial FR mengatakan ” saya binggung pak,tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba ada SPT lain yang keluar dari Bapenda di lokasi parkir saya,dan lebih anehnya lagi, retribusi saya 3juta Rupiah,SPT yang baru itu Retribusi nya 2juta rupiah.
Dan saya sudah setor 3juta ,ini bukti setor nya ada,” pungkasnya.
Ketua Lsm LP K-P-K Provinsi Bengkulu, Anca,S.sos. menyampaikan bahwa “permasalahan ini adalah permasalahan yang sangat serius,tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang terlibat,dan ada dugaan maladministrasi,ujarnya.
Dugaan Maladministrasi:
Menurut LSM LP K-P-K, dugaan maladministrasi dalam kasus ini bisa mencakup:
1.Penerbitan SPT Tanpa Prosedur yang Jelas:
Penerbitan SPT ganda menunjukkan adanya masalah dalam prosedur administratif di Bapenda. Maladministrasi bisa terjadi jika SPT dikeluarkan tanpa mematuhi aturan atau standar operasional yang telah ditetapkan.
2.Tidak Ada Verifikasi Data yang Memadai:
Kurangnya verifikasi dan validasi data juru parkir sebelum SPT dikeluarkan menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan administrasi. Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada unsur kelalaian atau kesengajaan untuk memanipulasi data.
3.Potensi Penyalahgunaan Wewenang:
Jika penerbitan SPT ganda melibatkan oknum yang berusaha memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merupakan bagian dari maladministrasi.
4.Ketidakjelasan dalam Sistem Pengawasan:
Jika tidak ada sistem pengawasan yang memadai dalam proses penerbitan SPT dan pengelolaan retribusi, ini memperlihatkan bahwa ada kelalaian dalam pengelolaan administrasi di tingkat institusi, yang juga merupakan ciri maladministrasi.
Langkah-langkah yang Dapat Diambil:
1.Investigasi oleh Lembaga Independen:
Perlu dilakukan investigasi yang mendalam oleh lembaga independen seperti Inspektorat Daerah atau bahkan
Ombudsman untuk menelusuri apakah benar terjadi maladministrasi dalam penerbitan SPT ganda ini.
2.Audit Administrasi di Bapenda:
Audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SPT juru parkir, terutama yang terkait dengan masalah ganda, diperlukan untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem. Hasil audit ini bisa menjadi dasar untuk memperbaiki prosedur administrasi.
3.Sosialisasi dan Klarifikasi ke Juru Parkir:
Agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut, pihak Bapenda perlu segera memberikan klarifikasi dan sosialisasi kepada juru parkir mengenai masalah SPT ganda ini, serta menjelaskan langkah korektif yang akan diambil.
4.Tindakan Hukum jika Terbukti Ada Unsur Kesengajaan:
Jika dalam investigasi ditemukan bukti adanya kesengajaan dalam penerbitan SPT ganda untuk keuntungan pribadi, tindakan hukum harus diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik itu di internal Bapenda maupun pihak luar yang terlibat, demikian tutup Anca ke Redaksi kabarsbi.com
Senada dengan yang di sampaikan oleh ketua Ormas Gerakan Perjuangan Pemuda Bengkulu (GPPB) Roy,”saya mengutuk keras kebijakan Bapenda kota Bengkulu yang mengeluarkan SPT juru parkir ganda Sebab Berpotensi memicu konflik,dan Roy juga meminta pihak terkait untuk segera mencari solusi permasalahan ini,”tutupnya.
(algapi/red).