Limbah Dibuang KE Jalan, Warga Diabaikan! Dapur MBG Girijaya Diduga Langgar Hukum, Pemerintah Jangan Tutup Mata.

Limbah Dibuang KE Jalan, Warga Diabaikan! Dapur MBG Girijaya Diduga Langgar Hukum, Pemerintah Jangan Tutup Mata. 1TASIKMALAYA, kabarSBI.com – Aktivitas Dapur MBG Wijaya Kusumah yang berlokasi di Kampung Calincing/Kiara Koneng, Desa Girijaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga membuang limbah dan sampah langsung ke badan jalan atau Daerah Marka Jalan ( DMJ), selain bau dan mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, 24 April 2026.

Limbah Dibuang KE Jalan, Warga Diabaikan! Dapur MBG Girijaya Diduga Langgar Hukum, Pemerintah Jangan Tutup Mata. 2Ironisnya, meskipun telah berkali-kali diperingatkan oleh warga, pihak pengelola diduga tidak menggubris teguran tersebut. Kondisi ini memicu keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah setempat.

Dugaan Pelanggaran Serius :

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain :

Pembuangan limbah ke jalan umum, berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

  • Tidak adanya pengelolaan limbah sesuai standar (IPAL tidak sesuai SOP).
  • Dugaan belum terpenuhinya izin lingkungan, termasuk:
  • SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
  • Persetujuan lingkungan

Mengabaikan teguran warga, yang menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap norma sosial dan hukum.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang :

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

  • Pasal 60: Larangan membuang limbah tanpa izin
  • Pasal 104: Ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2008.
  • Larangan membuang sampah sembarangan.
  • Sanksi administratif hingga pidana
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah.

Instansi yang Berwenang (Diduga “Dilangkahi”).

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius lintas sektor, di antaranya :

  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.
  • Pengawasan limbah dan pencemaran lingkungan.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya
  • Pengawasan higienes sanitasi, termasuk penerbitan SLHS.

Termasuk bagaimana peran Satpol PP :

  • Penegakan Perda dan ketertiban umum
  • Pemerintah Kecamatan Bojongasih (Muspika)
  • Pemerintah Desa Girijaya

Peran IKL dari Puskesmas Bojongasih :

IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) yang diterbitkan oleh Puskesmas Bojongasih menjadi dokumen penting dalam menilai kelayakan sanitasi usaha.

Jika benar terjadi pembuangan limbah sembarangan, maka :

IKL harus dievaluasi ulang

Bisa menjadi dasar pencabutan rekomendasi kesehatan.

Menunjukkan adanya potensi kelalaian atau manipulasi data lapangan.

Desakan Tindakan Tegas 

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan tegas dari:

  • Satgas Kecamatan (Muspika)
  • Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Bahkan hingga pemerintah pusat bila diperlukan.

Langkah yang bisa diambil antara lain:

  • Penyegelan sementara lokasi usaha.
  • Pemberian sanksi administratif hingga pidana
  • Evaluasi total izin operasional.
  • Audit lingkungan dan kesehatan.

Jangan Tunggu Viral, Baru Bertindak!

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.

 

(tim/red)