Agung Sulistio Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Batang, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Konsisten

Agung Sulistio Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Batang, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Konsisten 1BATANG, kabarSBI.com — Agung Sulistio selaku Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua DPP II LPK-RI, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Gabungan Satpol PP Batang, Bea Cukai Tegal, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejari Batang, serta Bagian Perekonomian Setda Batang atas keberhasilan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Batang pada Selasa, 26 Mei 2026. Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata keberanian aparat dalam menjaga marwah hukum serta menyelamatkan potensi kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita sebanyak 11.180 batang rokok ilegal dari dua warung Madura yang berada di Desa Kecepak dan Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Rokok berbagai merek itu ditemukan dipajang secara bebas di rak warung hingga disimpan di dalam kardus di kamar tidur pemilik usaha. Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung secara masif dan terorganisir, sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah.

Agung Sulistio menilai, tindakan aparat gabungan merupakan implementasi nyata penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam ketentuan Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain penyitaan barang bukti, Bea Cukai juga menjatuhkan sanksi denda kepada para penjual dengan total mencapai Rp25,4 juta. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan peredaran barang ilegal. Agung Sulistio menegaskan bahwa praktik perdagangan rokok tanpa cukai bukan hanya pelanggaran administrasi semata, melainkan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, stabilitas ekonomi, serta kesehatan masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergitas antarinstansi dalam memberantas peredaran barang ilegal di daerah. Menurutnya, kolaborasi antara TNI, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Satpol PP, dan pemerintah daerah merupakan kekuatan utama dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berintegritas. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

Agung Sulistio meminta agar operasi serupa tidak berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara rutin dan menyeluruh hingga ke tingkat distribusi terbesar. Ia menilai masih banyak oknum yang diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi dari bisnis rokok ilegal. Karena itu, dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Di akhir keterangannya, Agung Sulistio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan bagian dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara. “Negara tidak boleh kalah dengan pelaku bisnis ilegal. Penegakan hukum harus konsisten, tegas, dan berkelanjutan demi melindungi kepentingan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.

 

(red)