Agung Sulistio Minta Transparansi Dana Desa Diperketat, Dorong Masyarakat Aktif Awasi Pekerjaan Infrastruktur

Agung Sulistio Minta Transparansi Dana Desa Diperketat, Dorong Masyarakat Aktif Awasi Pekerjaan Infrastruktur 1JAKARTA, kabarSBI.com – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa. Ia menilai, pengawasan terhadap spesifikasi teknis pekerjaan, terutama ketebalan aspal dan kelas hotmix yang digunakan, harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan serta potensi kerugian negara.

Menurut Agung, transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui secara detail proses dan nilai proyek yang dibiayai oleh Dana Desa.

“Masyarakat berhak tahu berapa ketebalan aspal yang digunakan, kelas hotmix-nya apa, dan juga berapa besar anggaran proyek tersebut. Semua bisa ditanyakan langsung ke pihak desa atau pelaksana kegiatan, karena itu uang rakyat,” ujar Agung di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib disertai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kalau ketebalan aspal yang seharusnya empat sentimeter hanya dibuat dua sentimeter, itu sudah bentuk pelanggaran. Dalam hukum, hal seperti ini termasuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ujar Agung.

Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agung juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari kepentingan pribadi.

“Dana Desa bukan milik kepala desa atau perangkatnya. Itu hak masyarakat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap pekerjaan desa. Menurutnya, warga tidak hanya berhak melihat papan informasi proyek, tetapi juga memastikan realisasi pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

“Masyarakat jangan takut untuk ikut mengawasi. Kalau menemukan ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau terindikasi penyimpangan, segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, atau Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat merupakan bentuk nyata partisipasi dalam menjaga integritas pembangunan di tingkat desa.

Selain itu, Agung juga mendorong peran media dan lembaga kontrol sosial dalam mengawal penggunaan Dana Desa.

“Media punya fungsi kontrol yang strategis. Beritakan fakta di lapangan secara objektif agar publik tahu kebenarannya,” katanya.

Ia berharap, sinergi antara masyarakat, media, dan lembaga pengawas dapat mempersempit ruang gerak oknum yang berusaha mengambil keuntungan pribadi.

Menutup pernyataannya, Agung meminta agar pemerintah daerah dan Kementerian Desa memperkuat sistem pengawasan berlapis — dari tahap perencanaan hingga evaluasi proyek.

“Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap hak rakyat. Setiap rupiah dari Dana Desa harus kembali ke masyarakat, bukan ke kantong oknum,” pungkasnya.