JAKARTA, kabarSBI.com – Alih fungsi lahan akan terjadi terus menerus yang disebabkan oleh semakin meningkatnya kebutuhan lahan seperti, pemukiman, industri, perkantoran, tempat wisata, jalan raya dan infrastruktur lain untuk menunjang perkembangan masyarakat, 8 Oktober 2023.
Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ucap Agung.
Menurut Pimpred SBI Agung Sulistio, adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, ruko dan bangunan perusahaan sangat berpengaruh terhadap berkurangnya kesempatan kerja pertanian. Hal ini juga berkaitan dengan mata pencaharian sebagai petani dan buruh tani yang aktivitasnya memerlukan curahan tenaga kerja dalam kegiatan usaha taninya, imbuhnya.
Dampaknya jelas, produktivitas pangan akan menjadi berkurang atau menurun. Lahan pertanian yang menjadi lebih sempit karena alih fungsi menyebabkan hasil produksi pangan juga menurun, seperti makanan pokok, buah-buahan, sayur, dan lain-lain.
Maka dari itu, ketahanan pangan bangsa rawan terancam oleh tingginya potensi alih fungsi lahan di seluruh Indonesia yang mencapai 300.000 hektar per tahun dari Kementrian Pertanian. Butuh regulasi yang tepat untuk meminimalkan dampak buruknya untuk generasi yang akan datang.
Pemerintah daerah perlunya pembangunan kawasan Industri yakni kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. (red)