Aliran Dugaan Pungutan BUMDes Terkuak, Nama Legislator Ciamis Muncul dalam Penelusuran Kasus

Aliran Dugaan Pungutan BUMDes Terkuak, Nama Legislator Ciamis Muncul dalam Penelusuran Kasus 1CIAMIS, kabarSBI.com — Penelusuran dugaan pungutan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Priangan Timur mulai mengarah pada keterlibatan seorang anggota DPRD Ciamis berinisial NZ. Kasus ini diduga bermula dari program pengembangan wilayah perbatasan yang berjalan pada 2020–2021, saat pandemi Covid-19 menekan kondisi ekonomi desa.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, NZ tidak hanya mengetahui alur pungutan tersebut, tetapi juga diduga mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah desa di beberapa kabupaten. Isu ini langsung memicu perhatian publik karena menyangkut program yang seharusnya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat desa.

“Anggota DPRD kena ciduk akibat dugaan pungutan ke sejumlah BUMDes,” demikian kutipan informasi yang beredar dan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
Jaringan Pengumpul Dana Diduga Terorganisir
Penelusuran mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang lain yang membantu NZ menjalankan praktik tersebut.

Mereka terdiri dari seorang kepala desa asal Tasikmalaya serta dua perempuan yang diduga berperan sebagai pendamping desa. Ketiganya diduga aktif mengumpulkan dana dari desa-desa penerima program, sekaligus menjadi penghubung antara desa dan pihak yang mengendalikan alur pungutan. Wilayah yang terdampak tidak hanya terbatas di Ciamis, tetapi juga meluas hingga Tasikmalaya dan Kuningan.

“Kuat dugaan membantu NZ dan berperan menjadi kolektor pungutan dari sejumlah desa,” tulis sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Skema ini menunjukkan pola kerja yang sistematis. Para pelaku diduga memanfaatkan posisi strategis di tingkat desa untuk memudahkan pengumpulan dana.

Kebon Waru Disebut dalam Rangkaian Peristiwa Nama Kebon Waru muncul dalam informasi yang beredar sebagai lokasi yang berkaitan dengan NZ dan pihak lain. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tempat tersebut menjadi titik keberadaan NZ bersama tiga orang yang diduga terlibat.

“Menurut dugaan menjadi tempat titipan NZ bersama seorang kades asal Tasikmalaya dan dua orang perempuan,” demikian kutipan informasi yang beredar di masyarakat.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut karena belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, keterangan mengenai waktu juga menimbulkan kejanggalan. Sumber menyebut NZ diciduk pada Senin, 30 Maret 2026, sehingga memunculkan pertanyaan baru dalam proses penelusuran.

Pemanggilan Sudah Berlangsung Sejak Februari
Sebelum isu ini mencuat luas, kejaksaan diduga telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terkait sejak Februari 2026. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai mengumpulkan keterangan sebelum kasus ini ramai dibicarakan.

Meski demikian, publik belum memperoleh kejelasan terkait status hukum NZ dan pihak lain yang disebut-sebut terlibat. Proses hukum masih tertutup, sementara informasi yang beredar terus berkembang tanpa konfirmasi resmi.

Publik Menuntut Transparansi Penanganan Kasus
Hingga saat ini, Kejaksaan Ciamis, Polres, maupun DPRD belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Kondisi ini memicu spekulasi dan mendorong publik untuk menuntut keterbukaan informasi.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan program desa di masa krisis. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi merugikan desa yang seharusnya menerima manfaat penuh dari program pemerintah.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Penelusuran yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dan integritas lembaga pemerintahan.

(bono/red)