Universitas Kartamulia Gandeng Dewan Sengketa Indonesia, Perkuat Budaya Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Jawa Barat

Universitas Kartamulia Gandeng Dewan Sengketa Indonesia, Perkuat Budaya Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Jawa Barat 1BANDUNG, KabarSBI.com — Universitas Kartamulia mengambil langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat edukasi, riset, sekaligus pengembangan praktik penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam pengembangan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) bagi sivitas akademika dan masyarakat, 15 Oktober 2026.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Bandung, Rabu (15/10/2026). Kesepakatan ditandatangani oleh Wakil Rektor Universitas Kartamulia Bidang Kerja Sama dan Humas, Dr. Fachrul Razi, bersama Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, Ph.D., CPL., CPCLE. Penandatanganan turut disaksikan jajaran pengurus DSI, di antaranya Sri Gustini, S.H., M.A., CPM. dan Dr. Baharudin K., S.H., M.H., CPM., CPArb.

Wakil Rektor Universitas Kartamulia Dr. Fachrul Razi mengatakan, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi formalitas kelembagaan, tetapi diarahkan pada pengembangan ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih edukatif, profesional, dan mengedepankan musyawarah serta penyelesaian secara konstruktif.

Menurutnya, salah satu ruang lingkup utama kerja sama adalah sosialisasi dan edukasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika maupun masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.

Selain edukasi, Universitas Kartamulia dan DSI juga membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Kedua lembaga akan mendorong terselenggaranya program peningkatan kapasitas yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, baik bagi lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat secara lebih luas.

Ruang kerja sama lainnya mencakup riset dan publikasi ilmiah. Universitas Kartamulia bersama DSI akan mengembangkan kajian mengenai dinamika, perkembangan, serta praktik Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat melahirkan gagasan dan kajian akademis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan penyelesaian sengketa di Indonesia.

Dr. Fachrul Razi menegaskan, kerja sama tersebut dibangun atas dasar iktikad baik (good will) serta komitmen untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Adapun implementasi teknis dari MoU akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan pejabat terkait dari Universitas Kartamulia dan DSI.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Universitas Kartamulia dapat menjadi salah satu pionir dalam penerapan dan pengembangan budaya penyelesaian sengketa non-litigasi di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di Jawa Barat,” ujar Dr. Fachrul Razi, yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia.

Kerja sama Universitas Kartamulia dan DSI sekaligus menegaskan pentingnya keterlibatan dunia akademik dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Penyelesaian sengketa tidak semata-mata berbicara mengenai proses hukum di ruang sidang, tetapi juga bagaimana menciptakan ruang dialog, mencari titik temu, serta menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan dan dapat diterima para pihak. (as/red)