JEMBER, kabarSBI.com – Jawa Timur, Konflik penguasaan lahan di PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Mumbul, Afdeling Mrawan, kini memasuki babak krusial.
Persoalan di lapangan telah bergeser dari sekadar ketegangan fisik menjadi kebutuhan mendasar akan kepastian hukum: pihak mana yang memiliki dokumen legalitas sah dan dapat diverifikasi secara hukum?
Ketegangan sebelumnya sempat terjadi pada Minggu (11/10/2026), ketika sekelompok masyarakat yang didampingi Serikat Tani Independen (SEKTI) melakukan aktivitas di area yang diklaim sebagai aset PT SGN.
Guna mencegah potensi kerusakan aset, tim pengamanan perusahaan melakukan langkah antisipasi yang berujung pada adu argumen di lokasi.
Merespons situasi tersebut, Kapolsek Mumbulsari segera turun tangan guna meredam konflik agar tidak meluas.
Langkah persuasif kepolisian membuahkan rencana mediasi yang dijadwalkan pada Senin (12/10/2026).
Forum ini dirancang sebagai ruang terbuka bagi kedua belah pihak untuk menguji klaim masing-masing secara objektif berbasis data.
Dalam rencana kerja mediasi, salah satu agenda utama adalah pembuktian sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak perkebunan.
Perwakilan warga menyatakan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas okupasi secara permanen apabila PT SGN mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah dan aktif.
Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan keluar yang konkret.
Namun hingga saat ini, pertemuan yang dinantikan tersebut belum kunjung terealisasi.
Penundaan forum klarifikasi ini mulai memicu berbagai opini di tengah masyarakat, termasuk asumsi sepihak mengenai keabsahan dokumen perusahaan.
Kendati demikian, anggapan tersebut belum dapat dibenarkan lantaran proses verifikasi formal memang belum berjalan.
Saat dikonfirmasi, manajemen PT SGN menegaskan bahwa posisi perusahaan saat ini bersifat kooperatif dan masih menunggu undangan resmi terkait realisasi pertemuan yang difasilitasi kepolisian.
Fakta ini meluruskan bahwa tertundanya mediasi bukan berarti perusahaan tidak memiliki atau tidak mampu menunjukkan dokumen HGU mereka.
Di sisi lain, pergerakan warga di lapangan dilaporkan dikoordinasikan oleh beberapa nama seperti Nurul, Tono, Haki, dan Baihaki.
Namun, substansi penyelesaian konflik agraria ini tidak lagi bertumpu pada aktor di lapangan, melainkan pada keabsahan alas hak yang dimiliki.
Kini, peran Polsek Mumbulsari menjadi sangat vital sebagai fasilitator netral. Realisasi mediasi yang transparan dan akuntabel sangat mendesak dilakukan agar sengketa ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Penyelesaian urusan agraria sudah sepatutnya diselesaikan di atas meja hukum melalui pembuktian dokumen formal, bukan berdasarkan kekuatan massa di lapangan.
(gnw/red)




