JAWA BARAT, kabarSBI.com — Pernyataan apresiasi Ariza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, terhadap Paguyuban Siliwangi Majakuning atas dedikasinya dalam membina Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat peduli api mendapat perhatian serius dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/Kabarsbi.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, 13 September 2026.
Agung menyatakan bahwa apresiasi terhadap masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan dan pelestarian lingkungan tentu patut dihargai. Namun, menurutnya, apresiasi tersebut harus berjalan beriringan dengan verifikasi fakta, transparansi legalitas, dan pemeriksaan langsung di lapangan. Jangan sampai label pemberdayaan masyarakat justru menutupi persoalan lain yang belum terang.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan dan pengelolaan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang disebut-sebut belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jika benar kegiatan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif, melainkan perlu ditelusuri dari aspek kehutanan, lingkungan, tata kelola kawasan konservasi, hingga kemungkinan adanya kerugian negara.
“Apresiasi tentu kami dukung. Tetapi apresiasi tidak boleh menggantikan verifikasi. Kalau kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memiliki PKS, periksa dokumennya. Kalau tidak memiliki dasar kerja sama, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar apa kegiatan tersebut bisa berlangsung?” tegas Agung.
Persoalan ini semakin penting setelah LSM AKAR disebut telah menyampaikan laporan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus dan persoalan lingkungan di kawasan TNGC. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agung meminta laporan yang disampaikan LSM AKAR tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari lokasi penyadapan, pihak yang melakukan pekerjaan, dasar kewenangan atau PKS, proses pengumpulan dan pengangkutan getah, tempat penampungan, hingga pihak yang diduga menerima atau memperjualbelikan hasil getah tersebut.
Informasi yang diterima juga menyebutkan adanya penelusuran lapangan oleh Gakkum Kementerian Kehutanan terhadap rangkaian aktivitas getah pinus, mulai dari KTH, lokasi kegiatan, tempat penampungan, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung getah tersebut. Agung meminta seluruh informasi itu diuji melalui pemeriksaan resmi, termasuk menelusuri asal-usul getah, dokumen pengangkutan, legalitas penampungan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Menurut Agung, jika terdapat bukti bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar kerja sama atau kewenangan yang sah, maka aparat harus menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, maupun tata kelola kawasan konservasi. Termasuk apabila terdapat indikasi kerugian negara, maka aspek tersebut juga harus dihitung dan diperiksa berdasarkan hasil audit serta penyidikan yang sah.
Yang paling penting, menurut Agung, adalah membongkar seluruh rantai kegiatan. Bukan hanya mempertanyakan siapa yang berada di lapangan, tetapi juga siapa yang memberikan perintah atau kewenangan, siapa yang menguasai hasil getah, ke mana getah tersebut disalurkan, siapa yang menjadi penampung, serta siapa yang menerima manfaat ekonominya.
Agung juga meminta Wakil Menteri Desa Ariza Patria tidak hanya mengandalkan laporan administratif atau informasi dari satu pihak. Verifikasi lintas instansi dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan apresiasi maupun penilaian terhadap aktivitas di kawasan hutan. Paguyuban Siliwangi Majakuning dan seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus diberi ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitasnya.
“Jangan ada penghakiman sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi jangan pula ada pembiaran jika memang terdapat bukti awal dugaan pelanggaran. Negara harus hadir secara objektif. Periksa dokumennya, cek lokasi kegiatannya, telusuri getahnya, periksa penampungannya, dan bongkar siapa saja yang berada di balik rantai tersebut,” ujar Agung.
SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan transparansi, verifikasi fakta, perlindungan lingkungan, serta supremasi hukum. Menurut Agung, kawasan konservasi merupakan aset negara yang pengelolaannya harus tunduk pada ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
“Hutan adalah aset negara dan kepentingan publik. Jangan sampai atas nama pemberdayaan masyarakat justru muncul aktivitas yang merugikan negara atau mengancam kelestarian kawasan. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ada PKS, buka dan periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan telusuri siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati hasilnya. Fakta dan hukum yang harus menentukan,” pungkas Agung.
(red)




