KUNINGAN, kabarSBI.com – Upaya pengamanan kawasan hutan kembali membuahkan hasil setelah Babinsa Koramil 1514/Pancalang, Sertu Joko, bersama jajaran Polisi Kehutanan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berhasil menyergap satu unit truk pengangkut kayu ilegal di Blok Panjaroma, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Lokasi penyergapan merupakan kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum ketat.
Penyergapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin pada Rabu (7/1/2026) pukul 14.30 WIB di Blok Cileutik, Desa Singkup. Saat itu, petugas menemukan sebuah truk dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan awal dilakukan secara terbatas dan dilanjutkan dengan pemantauan jarak jauh untuk memastikan indikasi pelanggaran, sekaligus menghindari kebocoran informasi kepada pelaku.
Pantauan dilakukan hingga pukul 22.00 WIB sebelum akhirnya tim memperluas pencarian ke dalam kawasan TNGC sejauh ±2 kilometer. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika truk ditemukan dalam kondisi terparkir tanpa awak pada pukul 00.20 WIB. Diduga kuat pelaku memanfaatkan kondisi gelap dan medan hutan untuk melarikan diri saat petugas mendekat.
Saat dilakukan penyergapan, para pelaku dan sopir truk langsung kabur ke arah hutan. Minimnya pencahayaan dan pertimbangan keselamatan membuat petugas tidak dapat melakukan pengejaran lebih jauh. Kendati demikian, barang bukti utama berupa kendaraan dan muatan kayu berhasil diamankan, menjadi dasar kuat pengembangan kasus illegal logging di kawasan konservasi.
Operasi tersebut melibatkan satu personel Koramil 1514/Pancalang dan sembilan Polhut TNGC yang dipimpin oleh DPP Kepala Resort, Hamdan. Dengan dukungan peralatan berupa dua senjata api laras panjang jenis stayer, golok, serta drone thermal milik Polhut, operasi mampu dilakukan secara efektif dalam kondisi medan sulit dan waktu dini hari.
“Hasil penyergapan berupa satu unit truk bernomor polisi AA 8249 IF yang mengangkut sekitar 20 batang kayu Sono Keling berukuran medeling satu meter,” ujar Sertu Joko. Kayu Sono Keling diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga sering menjadi sasaran aktivitas pembalakan liar.
Menurut Sertu Joko, barang bukti belum dapat dievakuasi ke lokasi yang lebih aman karena keterbatasan personel dan kondisi malam hari. Kendaraan dan muatan kayu saat ini ditempatkan di lokasi kejadian dengan penjagaan ketat sembari menunggu proses pengamanan lanjutan sesuai prosedur penanganan tindak pidana kehutanan.
Apresiasi terhadap keberhasilan operasi juga disampaikan oleh Agung Sulistio, Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com). Ia menilai tindakan tegas terhadap penyelundupan kayu ilegal merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan TNGC yang menjadi aset negara.
Senada dengan itu, Dadan selaku Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kuningan turut mengapresiasi penyergapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan illegal logging merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dadan meminta aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan untuk mengusut tuntas para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penebangan dan perdagangan kayu Sono Keling dari kawasan TNGC. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
(dans/red)






