JAKARTA, kabarSBI.com – Aset Fasilitas sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) pengguna Dinas Taman DKI Jakarta dilingkungan RW 10 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara beralih fungsi diduga lahan parkir komersil, jadi sorotan.
Ketua RW 10 Papanggo, Deni, menjawab lahan fasos/fasum taman yang menjadi lahan parkir mobil bukan untuk komersil.
“Tidak benar itu. Sama sekali tidak ada komersialisasi lahan tersebut,’ dalihnya menjawab konfirmasi wartawan melalui aplikasi whatsapp, Senin, 28/9/2026.
Lahan parkir itu berada diarea kantor Sekretariat RW 10 Papanggo dibangun dengan material konblok seluas kurang lebih 1500m2 dilengkapi fasilitas isi ulang batre mobil listrik, dengan daya tampung mobil kurang lebih 50 unit. Diarea itu terdapat plang papan putih menghadap jalan Bisma 5 dan 8 bertulisan “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta luas 2.680 m2 Alamat Lokasi: J. Bisma 8 Blok B13 RW 10 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara”
Dibawahnya tertulis: “Barang siapa/merusak/memasuki/memanfaatkan tanah ini tanpa izin diancam hukuman penjara/denda sesuai pasal 167 jo. 385 jo.389 Jo.551 KUHP (Tertanda) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.”
Namun demikian Ketua RW menyakinkan itu bukan aktivitas parkir untuk komersil.
” Info dari siapa itu komersil, kalau warga Papanggo bukan berarti warga komplek RW 10?,” tanya dia.
Ditanya terkait rekomendasi dan izin perubahan taman menjadi parkiran, Ketua RW tidak menjawab dengan jelas.
“(Izin) Aman,” Jawab Ketua RW 10 Papanggo, menutup konfirmasi selanjutnya awak media.
Sementara itu, Petugas Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan pihaknya akan segera turun kelapangan cek dilokasi.
” Kami segera akan cek and ricek,” tegas Petugas Badan Pengelola Aset Daerah Kota Jakarta Utara, Rabu, 30/9/2026.
Pengawas Badan Aset mengaku tidak segan-segan mengambil tindakan bila kedapatan informasi tersebut tercatat resmi sebagai Aset daerah. Dilarang siapapun dengan sengaja merubah fungsi tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
“Kami ada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center. Segala perubahan Aset harus melalui sini. Disini semua harus jelas termasuk pemanfaatan dan retribusi,” jelas petugas Aset Kota Jakarta Utara itu. (min/r/as)





