JAWA TENGAH, KabarSBI.com — Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), terkait perkembangan penanganan dugaan peredaran dan penampungan getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga PT EMB di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Konfirmasi tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam komunikasi tersebut, Aswin Bangun menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan tidak memiliki kepentingan dalam persoalan yang sedang ditangani. Ia meminta agar proses penanganan diberikan waktu untuk berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. “Percayalah, ini masalah waktu aja,” ujar Aswin Bangun kepada Agung Sulistio melalui WhatsApp.
Aswin juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani persoalan tersebut. “Saya pastikan tidak ada yang bermain-main dengan persoalan ini,” tegas Aswin. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penelusuran yang disebut tidak hanya berfokus pada satu lokasi, tetapi juga melihat dugaan alur getah pinus dari kawasan TNGC hingga wilayah Pekalongan.
Dalam perkembangan di Pekalongan, Gakkum Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan owner PT EMB. Gakkum Kehutanan juga disebut telah mengamankan barang bukti getah pinus kurang lebih 6 ton. Terhadap barang tersebut dibuat surat pernyataan agar getah pinus tidak dipindahkan karena masih diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterkaitannya dengan getah pinus dari TNGC.
Penelusuran tersebut juga disebut berlanjut ke kawasan TNGC, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Gakkum Kehutanan melakukan investigasi untuk memperoleh gambaran mengenai dugaan alur getah pinus mulai dari proses penyadapan, pengumpulan atau penampungan, pengangkutan, hingga dugaan pergerakannya menuju PT EMB di Pekalongan. Setiap informasi tersebut tentunya masih harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, barang bukti, serta alat bukti lain yang sah.
Dari aspek hukum, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana kehutanan, aparat dapat mendalami ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta ketentuan perubahan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur korupsi, aspek tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Agung Sulistio menegaskan bahwa Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarsBI.com), GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dengan mengedepankan fungsi kontrol sosial, konfirmasi, dan keberimbangan. KabarSBI.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT EMB, termasuk owner maupun pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Ruang tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga proses hukum memperoleh kesimpulan resmi dari aparat berwenang, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(tim/red)




