Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Terbitkan SPT Juru Parkir Ganda, Berpotensi Memicu Konflik

Daerah, Nasional, Sosial1565 Dilihat

Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Terbitkan SPT Juru Parkir Ganda, Berpotensi Memicu Konflik 1BENGKULU, kabarSBI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) ganda untuk juru parkir, hal ini sangat berpotensi memicu konflik di antara para juru parkir dan pihak terkait. (20/9/24).

Salah Satu Juru Parkir kota Bengkulu yang mendapat SPT di Area Parkir Jl.Kapuas Raya mengeluhkan SPT diarea parkirnya sudah ada SPT lain yang di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu,” area parkir saya sudah ada SPT lain, padahal SPT saya masih berlaku,dan saya sudah setor retribusi sesuai dengan ketentuan,saya sudah beberapa kali datang ke kantor badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu untuk meminta kejelasan ataupun solusi,akan tetapi kepala badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Tidak ada di kantor,” tutupnya.

Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Terbitkan SPT Juru Parkir Ganda, Berpotensi Memicu Konflik 2Jika SPT ganda ini tidak berikan solusi maka, Beberapa potensi masalah yang dapat muncul antara lain:

Tumpang Tindih Tugas,Dengan adanya dua SPT, juru parkir mungkin mendapatkan perintah yang bertentangan atau diberikan tanggung jawab yang sama di lokasi yang sama. Hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, dan mereka bingung tentang peran dan tanggung jawab yang seharusnya diemban.

Konflik Antar Juru Parkir: SPT ganda bisa memicu perselisihan antar juru parkir yang merasa memiliki hak atas area parkir tertentu. Ini bisa mengarah pada persaingan yang tidak sehat, bahkan potensi konflik fisik jika tidak segera ditangani.

Kehilangan Pendapatan: Jika dua juru parkir ditempatkan di satu lokasi yang sama, pendapatan mereka akan terbagi, sehingga keduanya mungkin merasa dirugikan secara finansial. Hal ini tentu bisa menambah ketegangan.

Ketidakpercayaan Terhadap Pemerintah Daerah: Juru parkir dan masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah karena kesalahan administrasi ini. Jika tidak segera diperbaiki, kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir dan tata kelola keuangan daerah bisa menurun.

Potensi Sengketa Hukum: Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, juru parkir yang dirugikan dapat membawa masalah ini ke ranah hukum, yang bisa mempersulit penyelesaian di kemudian hari.

Untuk mencegah eskalasi konflik, Bapenda sebaiknya segera mengidentifikasi akar masalah, menarik kembali SPT yang bermasalah, dan memberikan klarifikasi resmi kepada para juru parkir. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara Bapenda dan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan dengan tertib.

Awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu melalui pesan WhatsApp, namun kehingga berita ini diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu memilih Tidak menjawab.

(Algapi/red).