Pemerintah Sapu Bersih Mafia Ekspor, Transfer Pricing dan Kebocoran Devisa Dibidik

Pemerintah Sapu Bersih Mafia Ekspor, Transfer Pricing dan Kebocoran Devisa Dibidik 1JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Republik Indonesia memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sistem satu pintu tetap resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membantah rumor penundaan implementasi aturan hingga Januari 2027 yang sempat beredar luas di pasar modal dan memicu keresahan investor, 25 Mei 2026.

Kebijakan strategis ini merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan pengelola tunggal transaksi ekspor komoditas nasional. Pemerintah menilai sistem baru tersebut akan memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor agar tidak lagi bocor ke luar negeri.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan bertindak sebagai marketing facility yang menjembatani transaksi antara eksportir dalam negeri dengan pembeli luar negeri. Pemerintah juga menargetkan kebijakan ini mampu menekan praktik manipulasi harga ekspor, under invoicing, hingga transfer pricing yang selama ini dianggap merugikan pendapatan negara dan memperlemah stabilitas ekonomi nasional.

Tahap awal implementasi ekspor satu pintu akan difokuskan pada tiga komoditas utama Indonesia, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloys. Ketiga sektor tersebut dipilih karena memiliki kontribusi devisa sangat besar dengan total mencapai 65 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp1.100 triliun, menjadikannya tulang punggung utama pemasukan negara dari sektor ekspor SDA.

Pengumuman kebijakan tersebut sempat mengguncang pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun tajam hingga lebih dari 3 persen dalam beberapa hari perdagangan setelah pidato Presiden disampaikan. Sejumlah saham emiten batu bara dan sawit juga mengalami tekanan sebelum akhirnya rebound ke zona hijau akibat rumor penundaan aturan yang beredar di pasar.

Di sisi lain, tekanan terhadap pasar keuangan domestik masih berlanjut dengan derasnya aksi jual investor asing. Dalam sepekan terakhir, nilai net sell asing tercatat mencapai Rp2,03 triliun, sementara sepanjang tahun berjalan 2026 dana asing yang keluar dari pasar saham Indonesia telah menembus Rp41,32 triliun. Kondisi ini menunjukkan kepercayaan investor global terhadap pasar domestik masih menghadapi tantangan besar di tengah masa transisi regulasi ekspor baru yang digulirkan pemerintah.

(red)

 

#Danantara #EksporSatuPintu #Prabowo #AirlanggaHartarto #EksporSDA #DevisaNegara #IHSG #BatuBara #SawitIndonesia #TransferPricing #EkonomiIndonesia #BeritaNasional