
JAKARTA, kabarSBI.com – Menjamurnya bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utata menjadi sorotan dan perhatian publik.
Sebab, kegiatan membangun tersebut ditenggarai tak lepas dari adanya permainan antara pemilik bangunan dengan oknum pegawai Dinas CKTRP.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan lapangan olah raga di jl. Taman Nyiur, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Sorotan terjadi karena bangunan yang memasang banner PBG namun tidak terdaftar dalam aplikasi SIMBG online.
Dari penelusuran media ini, dalam banner disebutkan SK PBG No 317202-21112024-03 dengan pemilik PT Salam Raga Indonesia. Namun hasil penelusuran dari aplikasi SIMBG online, nomor SK tersebut tidak ditemukan.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) Juharto Harianja mengatakan, jika benar SK PBG tersebut tidak terdaftar lalu apa yang dijadikan dasar penerbitan banner tersebut.
“Ini tentu menjadi pertanyaan publik. Karena yang saya tahu pada lahan tersebut juga ada lima pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Ini harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan, bangunan Rumah Toko (Ruko) tidak sesuai ijin dengan PBG 3 lantai namun di lapangan menjadi 4 lantai di Jl Agung Niaga 3 Blok G 4 No 9, Kelurahan Sunter Agung.
Kemudian bangunan tanpa PBG di Jl Raya Bahari RT 011 RW 01 Kelurahan Sunter Agung. Dari pantauan di lapangan bangunan tersebut sudah mendapat Surat Peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga.
Meski bangunan sudah mendapat SP kegiatan membangunan tetap berlangsung. Bahkan, pekerja yang ditemui di lokasi kegiatan dengan terang-terangan membenarkan bangunannya tanpa ijin.
Bahkan, pekerja tersebut secara terang-terangan menyebut pemilik bangunan sudah bertemu dengan aparat Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, Budi dan Sarah.
Anehnya, dikonfirmasi terkait hal ini, jajaran Dinas CKTRP DKI Jakarta kompak bungkam. Kepala Dinas Heru Hermawanto yang dikonfirmasi via aplikasi perpesanan tidak memberikan jawaban.
Pun begitu dengan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Yogj Harjudanto memilih hal yang sama dengan tidak memberikan tanggapan konfirmasi yang dilakukan media ini.