FOTO BERITA, kabar SBI.com – Sebuah bangunan rumah tinggal tinggi tiga lantai di Jalan Paradise 10 No 17 RtT 10 RW 12 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara “Tidak miliki” izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat. Bangunan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pembongkaran. (Jutari)