Bank DKI Memalukan, Ini Kronologisnya…

Bank DKI Memalukan, Ini Kronologisnya... 1
Kantor Pusat Bank DKI di Jl. suryopranoto, No. 8, Jakarta Pusat. (foto/dok. wikipedia)

JAKARTA, kabarSBI.com -Salah satu prinsip kinerja sebuah perusahaan perbankan adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip itu seharusnya sudah melekat dan menjadi standar pelayanan sebuah bank.

Tetapi, kejadian jarang terjadi dan memalukan terungkap publik menimpa Bank DKI di Jl. Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat dan kantor cabangnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pasalnya, Bank DKI telah mentelantarkan seorang nasabah debitur yang ingin mengambil agunan sebuah dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB).  8 bulan berjalan, mendatangi, meminta,  dan menunggu hingga nasabah kelelahan agunan tidak juga diberikan.

Nasabah, atas nama Parsin warga Papanggo Jakarta Utara ini terus mengeluhkan hak atas hartanya berupa sertifikat yang tidak juga tiba ditanganya.

Link berita terkait sebelumnya:https://kabarsbi.com/nasabah-bank-dki-kelapa-gading-shock-berat-dokumen-agunan-ada-diluar/

Nasabah tersebut dinyatakan Lunas dari kewajibanya sebagai debitur pada bulan Mei 2024,  dengan tenggang waktu kredit selama 5 tahun. Nilain pinjaman Rp 300 jutaan dan cicilan Rp 5 jutaan.

Keluhan warga nasabah bank tersebut menarik perhatian publik hingga situs berita ini terus mengumpulkan informasi.

Informasi itu diantaranya keluarnya surat No. 006/SPPP/UMS-CK/II/2019 perihal pemberitahuan persetujuan pembiayaan pada 21 Februari 2019 dari PT Bank DKI Cabang Pembantu Syariah Kelapa Gading tertera nama pemimpin Andry Pramudia, dari pihak bank.

Selain itu, bukti serah terima jaminan surat No. 004/UMS-CK/BSTJ/II/2019 Tanggal 22 Februari 2019 yang di jaminkan nasabah yaitu satu buah dokumen BPKB Mobil no.jaminan I-10902759 dan sebuah SHGB No.jaminan 5235/Papanggo, atas nama Husen Marafa dengan keterangan akan dibaliknama atas nama Parsin. penerima jaminan dari pihak Bank DKI saat itu bernama Heru Susanto (financing review) dan Irsyad Fikri (mikro unit head), dan informasi lainnya.

Peran control sosial

Alas dasar informasi itu pekerja media selaku kontrol sosial publik mengarah pada pihak yang bertanggungjawab. Pertama, melekat Bank DKI Kantor Cabang Pembantu Syariah Kelapa Gading, dimana nasabah tercatat sebagai debitur. kedua jajaran direksi Bank DKI Pusat di Jl. Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat juga tak bisa lepas dari perbuatan lalai anak cabangnya.

Direksi PT Bank DKI juga harus bertanggungjawab, atas laporan pekerjanya karena ada dugaan pencatatan benar sesaat namun tidak dibenarkan pada regulasi perbankan. Selain itu, pegawai bank lalai, tidak teliti dan malas kontrol dalam menunjuk/ merekomendasikan mitra kerja (notaris) yang berakibat merugikan nasabah.

Jika kontrol internal bank itu dilakukan dari pimpinan pusat hingga pimpinan cabang dipastikan tidak ada kerugian pada debitur yang menuntut hak agunan/jaminannya dikembalikan (agunan berupa dokumen BPKB mobil telah diserahkan, red).

5 tahun masa kewajiban debitur dan 8 bulan masa penyerahan hak jaminan sertifikat HGB. Dengan waktu yang sangat lama itu urusan tidak selesai di notaris – BPN, karena kontrol bank yang lemah.

Melansir situs resmi bank DKI, jajaran direksi yaitu Agus Haryoto Widodo (Direktur Utama), Amirul Wicaksono (Direktur teknologi dan operasional), Romy Wijayanto (Direktur Keuangan dan Strategi), Herry DJufraini (Direktur Komersial dan Kelembagaan), Ateng Rivai (Direktur Kepatuhan), dan Hengky Oktavianus (Direktur Ritel dan Syariah). Selain itu, Sekretaris Perusahaan/Direktur/Manager yang membidangi Public Relations/Humas. (terkait dengan konfirmasi media) juga harus bertanggungjawab.

“Transaksi Tidak Sah”

Dugaan pencatatan tidak dibenarkan dalam aturan bank yaitu pertama nasabah mengagunkan sebuah dokumen HGB No.5235 dalam dokumen tersebut atas nama Husen Marafa (bukan nasabah/debitur bank dki, red). Bank mengikat perjanjjan kontrak/kredit dengan nasabah mengingat HGB bukan si atasnama tapi bank menyetujui permohonan pinjaman nasabah. Peran notaris yang ditunjuk bank untuk memproses AJB dan balik nama, agar syarat dan transaksi bank tiada masalah dikemudian hari, ternyata justru menjadi masalah dan memalukan.

Kedua, dugaan pencatatan tidak sah atas asuransi kebakaran dan kendaraan yang telah dibayarkan nasabah senilai jutaan rupiah, dipastikan sepanjang tenor 5 tahun apa bila ada kejadian, diduga tidak dapat diklaim. Sebab, hingga saat ini bank belum memenuhi syarat dasar nasabah sebagai debitur sebagai peserta asuransi dengan jaminan agunan masih tidak sesuai nama.

Bank DKI Tidak Profesional

Ketika media ini mengkaitkan Kantor Pusat Bank DKI turut bertanggungjawab atas anak cabangnya yang tidak bekerja atas prinsip kehati-hatian dan profesional. Bank DKI Pusat terkesan lempar tanggungjawab publik.

Padahal seperti diketahui bank DKI belum lama ini menyandang prestasi publik diantaranya yaitu Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Kategori: Badan Usaha Milik Daerah. Dan, penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024 dalam Kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online selama tahun 2024. Namun gelar prestasi membanggakan yang disandang tidak seperti realita adanya.

Menghindari Konfirmasi

Ketika (7 Januari 2025) pihak Public Relations (PR) PT Bank DKI hendak dikonfirmasi justru melempar keunit teknis Bank DKI Juanda. Pihak-pihak bank DKI Juanda sendiri yang ditemu media ini tidak berkenan bila keterangan yang diberikan menjadi konsumsi media, yang bakal terpublikasi.

Sebelumnya wartawan melayangkan pesan tertulis melalui email: corsec@bankdki.co.id pada 16 Desember 2024, tidak ada jawaban.

Pada 20 Januari 2025 media ini kembali melakukan konfirmasi kali ini diterima dan diarahkan petugas resepsionis bernama Amanda di lantai dasar. Amanda bersama petugas pengamanan mengarahkan ke lantai 4, ruang Sekretaris Perusahaan didalamnya PR PT Bank DKI, untuk bertemu Zaki.

Bank DKI Memalukan, Ini Kronologisnya... 2
Petugas lantai 4 Kantor Pusat Bank DKI, di Jakarta Pusat. (dok)

Sayangnya, Petugas lantai 4 bank DKI bernama Andi menyampaikan Zaki tidak dapat ditemui dengan alasan karena tidak ada janji sebelumnya, dan alasan lain sedang keluar kantor.

Namun demikian Andi petugas lantai 4 itu menyakinkan akan ada yang menghubungi wartawan media ini. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kamis (23 Januari 2025) tidak ada menghubungi atau keterangan resmi yang diperoleh dari Kantor Pusat Bank DKI di Jl. Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat itu.

Ironis, Bank DKI selaku badan usaha daerah milik Pemprov DKI Jakarta yang diyakini 99 persen modal dasar/saham berasal dari pajak warga Jakarta, justru “menzolimi” warga Jakarta.

Bank DKI kedapatan telah mengecewakan dan merugikan warga Jakarta, khusunya nasabah debitur terkait.

“Bank tidak konsisten, teledor bikin susah keluarga kami. Tidak profesional cuma cari untung saja,” cetus Ali, keluarga debitur Bank DKI, di Jakarta Utara.

Sekilas Profil Bank DKI

Bank DKI merupakan Bank Umum KBMI II yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (99,98%) dan Perumda Pasar Jaya (0,02%).

Bank DKI berdiri dan beroperasi sejak tanggal 11 April 1961 merupakan bank pembangunan daerah pertama yang lahir di Indonesia seiring dengan terbentuknya kota Jakarta sebagai ibukota Indonesia. Bank DKI telah melalui sejarah panjang seiring dengan berbagai dinamika pesatnya pertumbuhan kota Jakarta dan telah mengalami beberapa kali perubahan status dan nama perusahaan. Dari awal didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya menjadi Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta pada tahun 1978. Pada tahun 1999 kembali berubah status dan nama perusahaan menjadi PT Bank Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya hingga terakhir menjadi PT Bank DKI sejak tahun 2008.

Penulis: Saimin