JAKARTA, kabarSBI.com – seorang keluarga nasabah Bank DKI Cabang Pembantu Syariah Kelapa Gading, Jakarta Utara mengalami hal diluar kelajiman pelayanan perbankan.
Pasalnya, nasabah Bank DKI Kelapa Gading atas nama Parsin, domisi di Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara harus mengalami shock berat karena agunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5235 tak dapat diperolehnya, setelah kewajibanya sebagai debitur tunai.
Keluarga Parsin mengungkapkan menjadi nasabah Bank DKI Kelapa Gading dengan menyerahkan dua dokumen agunan SHGB No. 5235 dan sebuah BPKB Mobil dengan nomor jaminan I-10905729, sesuai bukti tanda terima pada tanggal 22 Februari 2019.
Nasabah Bank itu mengajukan pinjaman sekitar 300 jutaan selama 5 tahun atau 60 bulan. Dan berakhir, dinyakan lunas pada bulan Mei 2024. Namun, dokumen yang diagunkan hanya BPKB mobil yang bisa diperoleh nasabah, sedangkan SHGB No. 5235 tak diperolehnya hingga bulan Desember 2024 ini.
Sudah 7 bulan ini Parsin dan keluarga terus mendatangi kantor Bank DKI Syariah Kelapa Gading di Jl. Boulevard Raya Blok TB. 02, No.24, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setiap Parsin dan keluarga datang hasilnya nihil alias SHGB tidak ada dikantor Bank DKI..
Dikabarkan, SHGB ada di BPN masih dalam proses Notaris. Keluarga Nasabah Bank DKI menyatakan tidak ada urusan dengan BPN. Keluarga hanya memahami SHGBnya ada di Bank.
Namun demikian, keluarga Parsin menyebutkan kala itu proses peminjaman SHGB No. 5235 masih atas nama Husen, namun bank memfasilitasi dan merekomendasikan pada Notaris kepercayaannya untuk memproses akta jual beli (AJB) serta balik nama. Dan itu disepakati Parsin, setelah mengeluarkan seluruh biaya proses hingga SHGB menjadi atas nama Parsin.
Anehnya, setelah 5 tahun berproses, hingga selesai angsuran kewajiban nasabah Parsin (22 Februari 2019 s/d Mei 2024), sejak 7 bulan lalu, dokumen SHGB tidak juga ada di Bank DKI Cabang Pembantu Syariah Kelapa Gading.
Keluarga Parsin dan istri mengalami shock hingga merasa tidak tenang dan nyaman. Emosional mereka jadi terganggu dan keluarga itu juga mengalami kerugian materil karena membayangkan biaya proses pembuatan AJB dan Balik Nama di Notaris kepercayaan Bank DKI serta biaya lainnya mencapai puluhan juta, sedangkan balik nama SHGB diperkirakan bakal gagal.
Agunan Nasabah yang masih berproses di BPN hingga sedikitnya memakan waktu 5 tahun itu dapat dipastikan blom balik nama.
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada, Pj Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Syariah Kelapa Gading, Sara Sekartadji Hutajulu tidak ada yang dibantah pihak Bank DKI itu. Bahkan dia menyadari atas kelalaian mengawal proses perubahan balik nama SHGB No. 5235 dari Nama Husen Harafa seharusnya sudah atas nama Parsin yang di proses kantor notaris kepercayaan Bank DKI.
“Kami akui kami memang lalai, kami minta maaf,” ujar Sara Sekartadji Hutajulu didamping Stafnya, pada wartawan, Jumat, 13/12/2024.
Dia mengaku beberapa kali bertemu dengan pihak notaris termasuk Nasabah Parsin dan keluarganya. Selain itu, komunakasi dengan pihak notaris terus dilakukan.
“Terakhir alasan notaris ada pajak PTSL yang belum dibayarkan. Kalau Saya sendiri tidak paham proses di BPN,” ucap Sara, seraya mengungkap dokumen SHGB No. 5235 dalam proses cabut berkas oleh notaris.
(amin/r/as)