KUNINGAN, kabarSBI.com – Dugaan pelanggaran etika kepegawaian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Puskesmas Ciniru setelah ditemukan kondisi di mana kepala puskesmas, suami, dan anaknya bekerja dalam satu lingkungan kerja yang sama.
Kasus ini disebut memunculkan potensi konflik kepentingan karena Kepala Puskesmas berinisial NK, suaminya berinisial MK bertugas sebagai analis mutu, sementara anaknya berinisial dr. RPN bekerja sebagai staf pelaksana di Puskesmas Ciniru.
Fenomena tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski tidak terdapat larangan secara eksplisit bagi anggota keluarga bekerja di instansi yang sama, penempatan dalam satu unit kerja yang memiliki hubungan kedinasan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu objektivitas penilaian kinerja, hingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Bupati Kuningan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian mengambil kebijakan mencopot Kepala Puskesmas Ciniru dari jabatannya serta melakukan penataan organisasi dengan memindahkan salah satu anggota keluarga ke unit kerja lain yang tidak berada dalam garis komando langsung. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas birokrasi, menghindari benturan kepentingan, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 17 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk melakukan penataan jabatan dalam rangka menjaga profesionalisme dan efektivitas organisasi.
Selain itu, Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan mengutamakan kepentingan negara. Dalam praktik manajemen ASN, penempatan pasangan suami-istri yang memiliki hubungan atasan dan bawahan juga dihindari demi menjaga netralitas dan objektivitas birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan hak yang melekat pada seseorang. Evaluasi terhadap pejabat akan terus dilakukan berdasarkan kinerja, etika, serta kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah pencopotan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(red)




