JAKARTA, kabarSBI.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan langkah tegas dalam pembenahan internal lembaga yang dipimpinnya. Belum genap satu minggu menjabat, Sudaryono mengumumkan pemberian sanksi berat terhadap ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan dugaan penyelewengan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola serta transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Per 27 Juli 2026, BGN memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Selain itu, sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK tengah diproses untuk pemecatan akibat pelanggaran berat, sementara 39 pegawai lainnya dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, maupun sanksi administratif.
Tidak hanya pegawai, BGN juga membekukan 883 dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 98 dapur berada di Sumatra, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah lainnya. Dapur yang disuspen disebut akan ditutup secara permanen apabila terbukti gagal memenuhi standar sanitasi dan higienitas atau terkait indikasi keracunan makanan.
Sudaryono menyebut pembenahan BGN akan berfokus pada penanganan tindakan koruptif serta memastikan tata kelola MBG memenuhi standar kecukupan gizi nasional. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, BGN menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan membuka akses yang diperlukan untuk penyidikan.
BGN juga menegaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus abdi negara atau PPPK dilarang meminta fee tambahan, mengambil keuntungan tidak sah dari mitra, maupun melakukan markup harga bahan baku. Pelanggaran semacam itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi dan berujung pada pemecatan. Di sisi lain, BGN menyiapkan sistem digital berbasis NIK agar orang tua, guru, dan pihak terkait dapat memantau menu, kandungan gizi, lokasi dapur, hingga identitas Kepala SPPG.
Meski ratusan dapur disuspen, BGN memastikan penyaluran MBG kepada siswa tidak akan dihentikan karena kuota layanan akan dialihkan sementara ke dapur operasional lain di sekitar lokasi. BGN juga melarang penggunaan bahan bersubsidi seperti Minyakita, LPG 3 kg, dan beras SPHP untuk operasional dapur MBG. Program tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi juga membantu menjadi stabilisator harga pangan lokal dan menggerakkan perekonomian masyarakat.
(tim/red)
#BGN #Sudaryono #BadanGiziNasional #MakanBergiziGratis #MBG #DapurMBG #PegawaiBGN #BeritaIndonesia #BeritaTerkini #KabarNasional #InfoIndonesia #KabarSBI




