Nimbun Sampah, Gubernur Tindak Tegas Pihak Swasta di Penjaringan

Nimbun Sampah, Gubernur Tindak Tegas Pihak Swasta di Penjaringan 1
Istimewa

JAKARTA, kabarSBI.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, komitmennya menjaga kebersihan lingkungan ibu kota. Ia menegaskan bakal menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Gubernur Pramono menandaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut.

“Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” tegasnya disela-sela acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 26/7/2026.

Melansir situs jakarta.go.id, Gubernur Pramono mengungkapkan, salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke TPA, dalam prakteknya menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Pembersihan di lokasi tersebut (Penjaringan-red) membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” jelasnya.

Pemprov DKI telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses pembersihan. Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut. (min/r/as)