Lampung, kabarSBI – Seorang pria lansia berusia 72 tahun, Bapak MSL, diduga menjadi korban kriminalisasi di Lampung Tengah. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan pledoi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut MSL dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Alvin Lim, SH., MH., MSc., CFp, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm yang membela MSL, menyatakan bahwa selama persidangan JPU tidak menghadirkan saksi atau bukti yang dapat menjelaskan asal pembelian genset yang dipermasalahkan. Bahkan, pemilik lain dari genset tersebut mengaku tidak pernah ikut patungan untuk membelinya.
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH., mengungkapkan bahwa di persidangan terungkap ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah dalam penyidikan ternyata baru mengetahui bahwa Pabrik Tri Karya Manunggal bukanlah perseroan terbatas, melainkan persekutuan perdata. Hal ini menjadi kejanggalan dalam proses hukum.
Selain itu, Tua Parningotan Ambarita, SH., menyoroti bahwa bukti yang diajukan JPU, berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan tanpa tanda tangan pemilik, tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menekankan bahwa tidak pernah ada serah terima genset tersebut dari terdakwa ke pihak pabrik.
Alvin Lim menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi, mempertanyakan bagaimana seseorang bisa dipidana atas tindakan terhadap barang miliknya sendiri.
Menurutnya, hal ini mencerminkan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Sakti Manurung, Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat, mendesak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk memeriksa kasus ini secara teliti dan objektif. “Kami minta agar instansi terkait, seperti Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, diperiksa untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang,” harapnya.
LQ Indonesia Law Firm juga membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat melalui hotline mereka di Jakarta Barat: 0811-1534-489.