Bareskrim Polri Menetapkan DPO Suwito Ayub Dalam Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Cipta

Kriminal, Headline1904 Dilihat

Bareskrim Polri Menetapkan DPO Suwito Ayub Dalam Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Cipta 1Jakarta,kabarSBI.com- Bareskrim Polri menetapkan petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri mengimbau masyarakat yang melihatnya melapor ke Kepolisian terdekat.

“Untuk itu kami membuat daftar pencarian orang terhadap saudara Suwito Ayub, kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara Suwitto Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Dia mengatakan pihaknya memanggil Suwito Ayub untuk dimintai keterangan beberapa minggu lalu. Namun, Suwito tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kami memanggil saudara Suwito Ayub, mereka membuat surat yang mengatakan bahwa saudara Suwito Ayub tidak dapat hadir diminta keterangan karena sakit, ada suratnya,” ujarnya.

Whisnu mengatakan pihaknya tidak mempercayai surat keterangan sakit tersebut lalu mengecek ke rumah Suwito Ayub. Polisi mendapati Suwito tidak berada di rumah dan melarikan diri.

“Kami tidak percaya kami mengecek dan ternyata saudara Suwito Ayub sudah tidak berada di tempat tinggalnya dalam arti telah melarikan diri,” ucapnya.

Kemudian, dia menuturkan pihaknya langsung menangkap tersangka HS dan JI. Polisi khawatir mereka bakal melarikan diri mengikuti jejak Suwito Ayub.

“Untuk itu kami memanggil 2 tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk diminta keterangan, dan melakukan proses penangkapan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Suwito Ayub diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersamaan. Dia juga menyebut Suwito Ayub menghimpun dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Karena tersangka ini diduga secara bersama sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana TPPU dan ditambah UU Perbankan terkait Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari OJK. Kasus ini sangat menjadi viral atau berkembang karena korban yang merasa dirugikan cukup banyak hingga beberapa triliun,” kata Whisnu.

Penipuan Investasi KSP Indosurya Cipta capai Ratusan Milyar Rupiah

Dia menegaskan polisi serius menangani perkara kasus gagal bayar KSP Indosurya. Dia berharap ditangkapnya petinggi Indosurya akan mempermudah untuk mengetahui aliran dana KSP tersebut.

“Kami masih mencari saudara Suwito Ayub, kami tidak henti hentinya mencari dimana. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya ditahannya para pelaku dan pimpinan Indosurya akan terungkap kemana saja uangnya, diberikan untuk siapa saja uangnya, dan akan kita usahkan untuk dikembalikan kepada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Nanti kita akan berusaha untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya uang hasil kejahatan, kita nggak main main kita akan fokus mengungkap perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, owner KSP Indosurya Henry Surya dilaporkan telah ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas.

Kuasa hukum 75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya Ali Nurdin mengatakan penelusuran harta ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya. Menurutnya, telah ada tindak pidana pencucian uang alias TPPU yang dilakukan Henry Surya.

Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah gagal bayar KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.

(rizal/as)