JAKARTA, kabarSBI.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati satu pengedar narkotika jaringan internasional karena tidak kooperatif. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan 12 kg narkotika jenis sabu.
“Kami dapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkoba lewat jasa pengiriman dari kargo,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Berbekal informasi itu, pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. Tepat pada 28 September 2020, paket itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Paket sabut itu dikemas dalam besi dan filter oli. Polisi bersama Bea dan Cukai pun bekerjsama untuk mencari pengambil barang haram tersebut.
“5 Oktober 2020 laki-laki berinisial A (DPO) mengurus dokumen untuk pengambilan paket, namun yang bersangkutan tidak jadi mengambil barang tersebut,” beber Krisno. A malah menyuruh tersangka berinisial SZ dan EF untuk mengambil paket itu. Ketika mereka sudah mengambil paket itu, polisi mengamankan mereka di daerah Bandara Soetta. Singkat cerita tersangka berinisial SZ mengaku akan membantu polisi menunjukan kediaman A. Namun, saat dibawa ke lokasi persembunyian A, SZ malah melawan petugas dan melarikan diri.
“SZ mau bekerjsama dengan petugas menunjukan persembunyian A. Ditengah jalan SZ melarikan diri dan melawan petugas dan kami menindak tegas terukur mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” kata Krisno.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 12 kg narkotika jenis sabu Tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(as/r/hat)