JAKARTA, kabarSBI.com – Tindak tegas angkutan yang melanggar aturan,saat di temui awak media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI ) di lokasi Kawasan Industri Pulogadung lampu merah PTC, Kepala tim ( Katim) Tindak Krisno.S, mengatakan bahwa sasaran kami kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya ( Parkir Liar), muatan melebihi ambang batas maximal “Over Dimension dan Over Load ( ODOL) , Kendaraan tidak layak jalan namun tetap beroperasi di jalan, masa berlaku kir habis. 30/7/2024.
“Operasi Lintas Jaya merupakan salah satu Operasi Gabungan antara Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketertiban lalu-lintas di DKI Jakarta yang di laksanakan secara berkelanjutan setiap tahun.
Dengan harapan ada ketegasan tim di lapangan dalam menindak pelanggar sesuai di sebutkan di atas tadi, jangan ada keraguan dan pilih kasih, ” Bila di dapati pengendara melanggar aturan, seperti kelengkapan surat surat kendaraan, KIR dan SIM masa berlakunya habis “Tilang.
Cenderung pelaksanaan di lapangan sarat dugaan mengarah ke salam tempel ( damai).
Ada temuan di lapangan mobil Grand Max Nopol B 91..QW. Di duga KIR habis masa berlakunya namun tidak di tilang di tempat,dua personil anggota dishub satu naik di mobil tersebut satunya mengawal menggunakan sepeda motor, entah di bawa kemana Sementara Pelaksanaan Operasi Lintas Jaya belum selesai, sesuai batas waktu yang telah di tentukan pukul 11.00 WIB.
Kejadian ini sebagai koreksi agar kedepan lebih transparan.
Mengingat tantangan di Jakarta akan semakin meningkat, degan perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta,sehingga Jakarta akan semakin berkembang menjadi kota Global, sebagai langkah dalam mewujudkan hal tersebut ,maka di butuhkan sinergitas dengan semua pihak termasuk dengan Jurnalis karena tanpa insan Pers sebesar apapun institusi itu masyarakat tidak akan tau.
( MF/red)