oleh

Berbagai Penyimpangan di SMPN 195 Dilaporkan ke Disdik Daerah Khusus Jakarta

Berbagai Penyimpangan di SMPN 195 Dilaporkan ke Disdik Daerah Khusus Jakarta 1JAKARTA, kabarSBI.com – Penyimpangan yang terjadi di Duga SMPN 195, Duren Sawit Jakarta Timur dilaporkan ke Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hingga saat ini, proses penanganan pengaduan masih berlangsung. Bentuk penyimpangan disebutkan salah satunya adalah pelanggaran pada pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001.

Pelapor yang minta namanya dirahasiakan menyebut, pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Berbagai Penyimpangan di SMPN 195 Dilaporkan ke Disdik Daerah Khusus Jakarta 2“Pengaduan ini merupakan upaya administrasi dalam rangka penyelesaian masalah penyimpangan tersebut. Saya juga telah menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang terlampir dalam surat pengaduan,’ jelasnya, Rabu (18/9/2024), di kawasan Pondok Bambu.

Dia mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah adanya pungutan sumbangan Infak Bazis yang dibagi menjadi dua, untuk Bazis dan masjid SMPN 195 Jakarta. Penggalangan infak masjid yang dilakukan secara langsung oleh guru setiap hari Selasa,
Kamis dan Jumat sampai pada September 2024 ini masih terus berlangsung.

“Minimnya transparansi dan tidak adanya audit penggunaan dana infak masjid harus dibongkar agar pihak sekolah transparan. Tentu jika pihak sekolah tidak melakukan penyimpangan, mereka tidak perlu takut untuk membuka penggunaan dana kepada wali murid,” jelasnya.

Berbagai Penyimpangan di SMPN 195 Dilaporkan ke Disdik Daerah Khusus Jakarta 3Selain itu, masih ada pungutan untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Osis  (LDKO) di luar sekolah yang sudah dilaksanakan dua kali pada tahun 2023 dan
2024. Dalam hal ini sekolah memungut anggaran pelaksanaan dari siswa/orangtua siswa sebesar Rp 300 ribu. Anggaran tersebut disinyalir dikelola sendiri dan dikumpulkan dalam satu rekening guru.

“Sudah dua kali SMPN 195 Jakarta, mengadakan kegiatan LDKO yang dilaksanakan di luar sekolah dengan memungut biaya pelaksanaan dari orangtua siswa. Untuk pelaksanaan kegiatan LDKO tahun 2024 (yang kedua) ini dilaksanakan pada tanggal 27-28 Januari di Villa Sukabumi, Jawa Barat, di mana villa tersebut milik saudara dari salah satu guru BK di SMPN 195,” tambahnya.

Sumber mengungkap, jumlah siswa yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 80 siswa, yang tersebar pada kelas 7, 8 dan 9. Uang diserahkan langsung atau di setor ke rekening pribadi atas nama Saudari Afirah
Nurhodijah (Bu Fifi) salah satu guru PPPK di SMPN 195 Jakarta Timur.

Menurutnya, jika hal tersebut terbukti benar, maka sudah seharusnya pihak Dinas Pendidikan dapat menangani kasus ini dengan baik, terkait sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dan semoga saja kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi kembali pada masa yang akan datang, guna menjaga marwah pendidikan, sebagai rumah kedua bagi siswa untuk belajar dan menggali potensi diri, dalam pengembangan minat, bakat dan akademik, sesuai dengan profil pelajar pancasila.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Humas SMPN 195 Duren Sawit, Jakarta Timur, Henrico mengatakan sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan untuk mengklarifIkasi pengaduan tersebut.

“Kami diberi kesempatan oleh Dinas Pendidikan melalui surat yang kami terima untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Saat ini kami sedang mengumpulkan data yang kami punya untuk mengklarifikasi pada saatnya nanti di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

( M. Djutari.& Red )

Kabar Terbaru