PEKALONGAN, kabarSBI.com — Dugaan persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas sejumlah usaha laundry di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kini mengarah pada pertanyaan serius terhadap keberanian Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), sekaligus Ketua Umum GMOCT, secara terbuka meminta Bupati Pekalongan tidak hanya duduk di balik meja, tetapi menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memerintahkan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sorotan tersebut mencakup dugaan pembuangan limbah dari usaha laundry ke lingkungan serta kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan dampaknya terhadap kualitas air sumur. Salah satu usaha yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Laundry Ikhsan di Desa Pekajangan, Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, serta usaha laundry di Desa Proto yang sebelumnya disebut dikelola almarhum Ndorin dan kini dikelola menantunya bernama Hakim. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan pengujian laboratorium, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agung mempertanyakan secara tegas fungsi pengawasan pemerintah daerah. “Bupati Pekalongan jangan hanya menunggu laporan menumpuk di meja. Kalau memang pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, tunjukkan dengan turun melakukan sidak. Periksa outlet limbah, IPAL, dokumen lingkungan, baku mutu, serta air sumur warga yang diduga terdampak,” tegasnya.
Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup memiliki dasar melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, persetujuan lingkungan, hingga sanksi administratif. Karena itu, Agung menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada teguran informal apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Saya tantang Bupati Pekalongan: berani tidak melakukan sidak secara terbuka? Dan kalau hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, berani tidak memberikan sanksi tegas sampai penghentian kegiatan sesuai mekanisme hukum?” kata Agung. Menurutnya, ukuran keberanian seorang kepala daerah bukan sekadar pernyataan, tetapi keberanian mengambil tindakan ketika kepentingan masyarakat dan lingkungan harus dilindungi.
Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pemerintah menghukum atau menutup usaha tanpa bukti. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus hak klarifikasi kepada pengusaha. Jika terbukti tidak melanggar, sampaikan kepada publik. Jika terbukti melanggar, jangan ragu menegakkan aturan. “Jangan sampai rakyat yang menanggung risiko lingkungan, sementara pemerintah hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Agung meminta Bupati Pekalongan dan DLH Kabupaten Pekalongan menjawab pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: “Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran, apakah Bupati berani bertindak tegas?” SBI, GMOCT dan LPK-RI akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, ketentuan hukum dan hak jawab seluruh pihak. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi. Jangan sampai jabatan dan kekuasaan justru membuat keberanian menegakkan hukum menjadi tumpul.
(tim/red)




