“Camat Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum”

"Camat Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum" 1
Ilustrasi: Penertiban oleh Camat. (dok/net)

OPINI, kabarSBI.com –  Tak banyak orang memahami peran pentingnya seorang camat yang andil dalam suatu penyelenggara keputusan. Pasalnya, fungsi dan wewenang camat yang mempunyai tugas salah satunya adalah mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Atrhur Noija SH, salah seorang pemerhati kebijakan publik membenarkan hal itu. Menurutnya sudah sesuai ketentuan pasal 225 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berikut ulasan selengkapnya..

Peran Camat akan memaknai hadirnya Negara dalam penanganan setiap konflik, di mana masyarakat akan merasa adanya jaminan negara untuk melindungi kehidupan bermasyarakat melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tentram, damai dan sejahtera.

Perlu penegakan hukum dalam setiap tindakan yang merusak ketentraman dan ketertiban umum. Karenanya camat dapat mengambil langkah, seiring camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.

"Camat Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum" 2
Atrhur Noija, SH (dok)

Dalam gerak pelaksanaannya sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian sekarang undang-undang tersebut telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut dalam substansinya juga mengalami perubahan, namun pada esensinya tetap menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua unsur pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat.

Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah , mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan.

Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan”.

Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Koeswara Kertapradja,

Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelengaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan.

Sedangkan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa.

Yang dimaksud membina dalam ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya administrasi tata pemeritahan yang baik.

Tugas-tugas umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat, meliputi :

a.Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c.Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f.Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan;

g.Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan.

Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi.

Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.

Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. (*/red)