JAWA BARAT, kabarSBI.com – Seorang anak mempunyai hak untuk di lindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 1 ayat (12) menyatakan hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Minggu 22 September 2024.Dadan Sudrajat A.Md Kabiro Kabarsbi.com kabupaten Kuningan,mendapatkan aduan dari IA seorang ibu terkait anaknya RH siswa kelas 8b SMP Swasta yang mendapat perlakuan kekerasan fisik dari salah satu oknum guru di sekolahnya yang dianggap telah bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak berdasarkan pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak dalam lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, Psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik,Tenaga pendidik, sesama peserta didik atau pihak lain.
Menurut pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan anak, Pemerintah dan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama,ras,golongan,
jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan anak.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 dan Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 menyatakan bahwa perundungan dan/atau bullying serta tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan di lingkungan sekolah harus di hapuskan.
Seorang anak yang menjadi korban kekerasan berdampak akan mengalami depresi dan kecemasan mental,maka dari itu seorang anak wajib mendapatkan Perlindungan Kesehatan
berdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 25 Tahun 2014, serta Berdasarkan Pasal 59A Huruf B.Anak korban kekerasan psikis wajib mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan.
Adapun Aspek Pidana dan Perdata bagi Pelaku bullying berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2014,
aspek pidananya yaitu pelaku pembullyan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 27 juta Rupiah,
selain itu UU perlindungan anak memiliki aspek perdata yaitu di berikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materiil/immaterial terhadap pelaku bullying, hal ini sebagaimana di atur dalam pasal 71 D ayat (1) UU Perlindungan anak,
atau secara umum bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.
Melalui kejadian ini sudah sepatutnya pihak dinas pendidikan dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah untuk memahami dan wajib melakukan pencegahan atas terjadinya kekerasan terhadap murid.”tandasnya
(Jack/red)