Denda Rp56,6 Juta RS Permata Kuningan Dipertanyakan: Jika 2,5 Persen Dari Nilai Investasi, Benarkah Basisnya Hanya Rp2,26 Miliar?

Denda Rp56,6 Juta RS Permata Kuningan Dipertanyakan: Jika 2,5 Persen Dari Nilai Investasi, Benarkah Basisnya Hanya Rp2,26 Miliar? 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Besaran denda administratif sebesar Rp56.689.837 yang dikenakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan menuai sorotan. Bukan semata karena nominal dendanya, melainkan karena dasar hukum, formula penghitungan, serta nilai investasi yang dijadikan basis penetapan sanksi dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Denda Rp56,6 Juta RS Permata Kuningan Dipertanyakan: Jika 2,5 Persen Dari Nilai Investasi, Benarkah Basisnya Hanya Rp2,26 Miliar? 2

Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang mempertanyakan konsistensi antara nominal denda dan nilai investasi yang diduga menjadi dasar penghitungan. Menurut Uha, apabila benar denda tersebut ditetapkan menggunakan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur denda administratif sebesar 2,5 persen dari nilai investasi untuk kategori pelanggaran tertentu, maka terdapat hitungan matematis yang patut diuji.

 

“Kalau benar menggunakan formula 2,5 persen dari nilai investasi, maka Rp56.689.837 dibagi 2,5 persen menghasilkan sekitar Rp2,267 miliar. Pertanyaan kami sederhana: apakah angka sekitar Rp2,267 miliar itulah nilai investasi yang secara resmi dijadikan dasar?” ujar Uha.

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada angka denda. Angka Rp56,6 juta justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai angka di belakangnya. Sebab, apabila basis investasinya berubah, otomatis besaran denda yang dihitung berdasarkan persentase juga dapat berubah.

 

“Kalau nilai investasinya Rp2,267 miliar, maka 2,5 persennya memang sekitar Rp56,6 juta. Tetapi kalau nilai investasinya Rp10 miliar, hasilnya sekitar Rp250 juta. Kalau Rp20 miliar, menjadi sekitar Rp500 juta. Artinya, nilai investasi merupakan variabel yang sangat menentukan,” tegasnya.

 

Uha mempertanyakan kewajaran nilai investasi sekitar Rp2,267 miliar apabila angka tersebut memang dimaksudkan untuk menggambarkan keseluruhan investasi kegiatan RS Permata Kuningan. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah angka tersebut hanya merepresentasikan komponen investasi tertentu atau memang merupakan akumulasi nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang digunakan DLH.

 

“Kami tidak mengatakan nilai investasi RS Permata Kuningan pasti Rp10 miliar, Rp20 miliar atau lebih. Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami minta adalah DLH menunjukkan data resminya. Kalau memang Rp2,267 miliar, jelaskan sumber dan dasar penghitungannya,” katanya.

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena, menurut Uha, Pasal 40 ayat (2) Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan modal kerja. Karena itu, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana DLH memperoleh angka investasi yang kemudian menjadi dasar penetapan denda.

 

“Harus jelas modal tetapnya berapa, modal kerjanya berapa, sumber datanya dari mana, kemudian bagaimana seluruh komponen tersebut dihitung sampai menghasilkan nilai investasi yang dijadikan basis denda,” ujarnya.

 

Selain mempertanyakan nilai investasi, Uha juga meminta DLH menjelaskan secara spesifik pelanggaran apa yang sebenarnya menjadi dasar lahirnya denda Rp56.689.837 tersebut. Sebab, dalam dokumen keputusan disebutkan terdapat sejumlah temuan terkait kegiatan rumah sakit dan aspek lingkungan, termasuk persoalan pengelolaan air limbah.

 

“Rp56 juta ini sebenarnya denda untuk pelanggaran yang mana? Apakah karena tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi sudah memiliki Perizinan Berusaha? Apakah karena pelampauan baku mutu air limbah? Atau merupakan akumulasi beberapa pelanggaran? Ini harus terang,” katanya.

 

Menurut Uha, pertanyaan tersebut penting karena setiap kategori pelanggaran dapat memiliki dasar hukum dan mekanisme penghitungan yang berbeda. Karena itu, penggunaan satu formula untuk berbagai jenis pelanggaran tanpa penjelasan rinci berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

 

“Kalau dasar dendanya Pasal 40, maka basisnya nilai investasi. Tetapi apabila dendanya berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah, mekanismenya berbeda dan harus dilihat parameter serta formula yang digunakan. Jangan sampai dua konstruksi penghitungan tersebut tercampur,” tegasnya.

 

Ia meminta DLH tidak sekadar menyampaikan angka akhir, tetapi membuka audit trail penghitungan denda secara utuh. Mulai dari dasar hukum, kategori pelanggaran, nilai investasi atau parameter yang digunakan, hingga formula penghitungan yang menghasilkan nominal Rp56.689.837.

 

“Jangan hanya muncul angka Rp56.689.837. Publik perlu melihat dari angka berapa, dikalikan berapa persen atau menggunakan formula apa, lalu bagaimana akhirnya menjadi angka tersebut. Semua harus bisa ditelusuri,” ujarnya.

 

Uha juga menegaskan bahwa keberadaan batas maksimal denda dalam regulasi tidak berarti nominal sanksi dapat ditentukan secara bebas selama masih berada di bawah batas tersebut.

 

“Batas maksimal bukan berarti pejabat bebas menentukan nominal. Tetap harus ada pasal yang tepat, kategori pelanggaran yang jelas, serta formula penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Karena itu, LSM Frontal meminta DLH Kabupaten Kuningan membuka sedikitnya empat informasi kunci, yakni pasal yang menjadi dasar pengenaan denda, nilai investasi yang digunakan, sumber resmi data investasi, serta dokumen atau lampiran penghitungan yang menghasilkan nominal Rp56.689.837.

 

“Kalau semuanya sesuai regulasi, kami justru mendukung. Tunjukkan dokumennya. Kalau nilai investasi memang Rp2,267 miliar dan formula yang digunakan memang 2,5 persen, secara matematis dapat dijelaskan. Tetapi kalau ternyata data resminya jauh lebih besar, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa basis yang digunakan berbeda,” ucapnya.

 

Uha menegaskan, pihaknya tidak sedang menyatakan bahwa denda tersebut pasti salah. Kritik yang disampaikan, menurutnya, merupakan bentuk permintaan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lingkungan.

 

“Kami tidak mengatakan Rp56 juta pasti salah. Kami mengatakan angka tersebut harus bisa diuji. Kalau benar, silakan dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki. Prinsipnya sederhana: setiap rupiah yang dibebankan melalui keputusan pemerintah harus mempunyai dasar hukum dan dasar penghitungan yang jelas,” tegas Uha.

 

Ia berharap DLH tidak melihat kritik tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap penegakan aturan lingkungan. Sebaliknya, menurut Uha, transparansi justru akan memperkuat kredibilitas pemerintah dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk sektor pelayanan kesehatan.

 

“Kalau rumah sakit memang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Tetapi pemerintah juga wajib memastikan sanksi yang diberikan benar-benar dihitung berdasarkan regulasi. Jangan sampai pelanggarannya ada, tetapi dasar atau formula dendanya justru menimbulkan pertanyaan,” katanya.

 

Pada akhirnya, Uha meminta publik tidak terjebak hanya memperdebatkan Rp56,6 juta sebagai angka akhir. Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah membongkar dasar yang melahirkan angka tersebut.

 

“Jangan hanya melihat angka akhirnya. Lihat angka di belakangnya. Nilai investasinya berapa? Pasalnya apa? Pelanggarannya apa? Sumber datanya dari mana? Formulanya bagaimana? Kalau semua terbuka, masyarakat bisa menilai sendiri apakah denda Rp56.689.837 tersebut memang wajar, proporsional, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Kini bola berada di tangan DLH Kabupaten Kuningan. Penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, nilai investasi, sumber data, serta formula penghitungan akan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik: apakah denda Rp56,6 juta tersebut benar-benar lahir dari perhitungan yang tepat, atau masih menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan?

(tim/red)