
“Empat tersangka terorisme, antara lain MK, MI, D, dan M,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/23).
Dijelaskan, tersangka MK dan MI tergabung dalam kelompok RQ Jabal Noer sejak 2014. Keduanya dan tersangka D merupakan anggota kelompok RP yang pada September 2022 akan melakukan amaliyah di Polres Dumai.
“Keduanya merupakan DPO dari kasus tersebut,” ujar Karopenmas.
Kemudian, tersangka M melakukan propaganda di media sosial untuk membuat chaos pemilu 2024. Selain itu, bersama S untuk membuat rencana amaliyah natal dan tahun baru.
(ay/simon/red)