oleh

Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris di 13 Wilayah

Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris di 13 Wilayah 1
Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris di 13 Wilayah

kabarSBI.com – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri berhasil membekuk 72 terduga teroris di 13 wilayah. Upaya penegakan hukum oleh Polri ini merupakan bagian dari pencegahan aksi teror di tanah air.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan sebanyak 72 terduga teroris ini diamankan dari 13 wilayah di Indonesia dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan yaitu sejak 1 Juni sampai dengan 12 Agustus 2020.

“Ada perbaikan data terkait rilis pada hari jumat yang lalu, Pada periode tanggal 1 Juni 2020 s.d. 12 Agustus 2020 Densus 88 AT Polri berhasil melakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana pidana terorisme dalam rangka preventive strike terhadap pelaku tindak pidana terorisme di 13 wilayah Indonesia – yang sebelumnya kami sampaikan 8 wilayah setelah kami cross check dgn data dari Densus 88/AT yang betul 13 wilayah,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Selasa (18/8/2020).

Awi menjelaskan 13 wilayah itu antara lain Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Gorontalo.

Awi sebelumnya telah menjelaskan 10 wilayah detail identitas dan lokasi penangkapan. 3 wilayah lainnya yang ditangkap Densus 88 antara lain sebagai berikut.

*PERTAMA WILAYAH PADANG, SUMATERA BARAT.*
Pada tanggal 21 – 27 Juli 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 9 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD Padang Sumatera Barat

1. Wilayah

FD als BIMA*
Waktu Penangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 07.30 Wib di depan Universitas Pendidikan Indonesia Jl. DR. Sutomo Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 barang bukti.

2. *HC als ABU RANDU*
Waktu pebangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 07.30 Wib di depan Universitas Pendidikan Indonesia Jl. DR. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 12 barang bukti.

3. *S*
Waktu penangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 13.52 Wib di Jl. Bawah Duku Mas Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 barang bukti.

4. *H als ABU QORI*
Waktu penangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 18.06 Wib di Jl. By Pass Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti.

5. *AF*
Waktu penangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 18.20 Wib di Ruko Rasyana Exprees Jl. Balai Gadang, Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti.

6. *FA als ABU SAID*
Waktu penangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 17.04 Wib di Jl. Koto Tuo No 14 RT. 01 RW. 01 Kel. Koto Pulai Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 27 barang bukti.

7. *B als ABU RAHMAT*
Waktu Penangkapan pada Hari Selasa, 21 Juli 2020 Pukul 17.04 Wib di Jl. Koto Tuo Kel. Koto Pulai Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti.

8. *PI als IBRAHIM*
Waktu penangkapan pada Hari Sabtu, 25 Juli 2020 Pukul 06.47 Wib di Pasar Baru Sungai Rumbai, Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat. Keterlibatannya diantaranya :

– Anggota kelompok JAD Sumbar / Kelompok May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018).

– Pada tanggal 4 Maret 2018, 25 Maret 2018, 27 April 2018 malam s.d. 30 April 2018 Mengikuti Pelatihan l menggunakan Senpi Rakitan bersama Pok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018) di Bukit Banda Cabgkiang, Lubuk Minturun, Kel. Air Dingin, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

– Pernah diperintahkan Oleh May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018) untuk Melakukan Survei terhadap tempat yang cocok untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme di kantor-kantor Polisi.

– Sudah siap untuk melaksanakan Tindak Pidana Terorisme.

– Berniat hijrah ke Suriah.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti.

9. *Z als ZUL*
Waktu penangkapan pada Hari Senin, 27 Juli 2020 Pukul 06.20 Wib di Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya diantaranya :

– Anggota kelompok JAD Sumbar.

– DPO Kelompok May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018).

– Mengikuti Pelatihan dengan menggunakan Senpi Rakitan bersama Pok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018) di Bukit Banda Cangkiang, Lubuk Minturun, Kel. Air Dingin, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

*KEDUA WILAYAH BALI.*
Pada tanggal 23 Juli 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 1 tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Ansharuh Daulah di Denpasar, Bali, sbb :

1. *RB*
Waktu penangkapan pada Hari Kamis, 23 Juli 2020 Pukul 09.37 Wita di Jl. Gunung Ringin V Kel. Tegal Kerta Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Bali. Keterlibatannya diantaranya :

– Pada tahun 2017 s.d. sekarang Aktif membagikan konten-konten Radikal seperti membagikan Video tentang ISIS, Aman Abdurahman, totorial pembuatan BOM dll melalui Media Sosial Telegram dan Facebook.

– Pada tahun 2019 Melaksanakan kegiatan fisik yaitu Camping di Bali Hill Baturiti, Tabanan.

– Pada tahun 2019 Memiliki Samurai.

– Pada tahun 2020 Melaksanakan kegiatan fisik latihan Lari.

– Sudah memiliki niatan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 24 barang bukti.

*KETIGA WILAYAH SULAWESI TENGAH*
Pada tanggal 29 Juli 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 2 tersangka tindak pidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Timur di Poso, Sulawesi Tengah, sbb :

1. *YS*
Waktu penangkapan pada Hari Rabu, 29 Juli 2020 Pukul 12.00 Wita di Jl. Trans Poso- Napu Desa tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan Kab. Poso, Sulawesi Tengah. Keterlibatannya diantaranya :

– Mengantarkan Iman (Kap) kedaerah tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

– Berencana mengantarkan uang sebesar Rp. 1.590.000 dan makanan (kue) kepada kelompok MIT.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5 barang bukti.

2. *L als UMMU SYIFA*
Waktu penangkapan pada Hari Rabu, 29 Juli 2020 Pukul 14.00 Wita di Jl. Trans Poso Sulawesi (Jembatan Puna) Kasiguncu Kec. Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah. Keterlibatannya diantaranya :

– Menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan didalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

– Bergabung bersama Kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur selama 23 ( dua puluh tiga ) hari.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 barang bukti.

Atas perbuatannya, Polri menerapkan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.(as/r/hat)

Kabar Terbaru